Benarkah PNS Dapatkan Tambahan Uang? Ternyata Jawabanya Adalah Tunjangan Ini, Simak Selengkapnya..

- 29 Desember 2023, 18:30 WIB
Benarkah PNS Dapatkan Tambahan Uang? Ternyata Jawabanya Adalah Tunjangan Ini, Simak Selengkapnya, Jumlahnya Juga Cukup Fantastis
Benarkah PNS Dapatkan Tambahan Uang? Ternyata Jawabanya Adalah Tunjangan Ini, Simak Selengkapnya, Jumlahnya Juga Cukup Fantastis /Pixabay/

BERITASOLORAYA.com-Kabar gembira bagi para guru PNS dan PPPK! Sri Mulyani telah secara resmi menyetujui tambahan uang makan mulai tahun 2024.

Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) untuk Tahun Anggaran 2024.

Tunjangan uang makan ini memberikan kelegaan finansial bagi para abdi negara, dengan besaran yang berbeda untuk golongan I hingga IV.

Menurut PMK No 49, guru PNS dan PPPK akan mendapatkan tunjangan uang makan maksimal hingga Rp 902 ribu per bulan pada tahun 2024.

Keputusan ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam menjaga efisiensi dan efektivitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), seperti yang diungkapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, dalam keterangannya.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Ada Kenaikan Gaji PNS Tahun 2024, Inilah Nominal Lengkapnya....

Berikut adalah rincian tambahan uang makan (lauk pauk) sesuai PMK Nomor 49 Tahun 2023 untuk guru PNS dan PPPK:

  • Golongan I dan II: Rp. 35.000 per hari
  • Golongan III: Rp. 37.000 per hari
  • Golongan IV: Rp. 41.000 per hari

Jika dihitung selama 22 hari kerja, besaran uang makan per bulan adalah sebagai berikut:

  • Golongan I dan II: Rp. 770.000
  • Golongan III: Rp. 814.000
  • Golongan IV: Rp. 902.000

Keputusan Sri Mulyani untuk menetapkan tunjangan uang makan ini diharapkan dapat memberikan keamanan finansial bagi para guru PNS dan PPPK.

Halaman:

Editor: Muhammad Davan Fernanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x