BERITASOLORAYA.com- Kabar baik bagi para guru PNS dan PPPK! Sri Mulyani, Menteri Keuangan Republik Indonesia, telah secara resmi menyetujui pemberian tunjangan uang makan mulai tahun 2024.
Pemberian tunjangan ini diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2024.
Dengan regulasi ini, para guru PNS dan PPPK dapat menikmati uang makan dengan besaran yang bervariasi, tergantung pada golongan masing-masing.
Menurut isi PMK No 49, tunjangan uang makan untuk guru PNS dan PPPK mencapai maksimal Rp 902 ribu per bulan pada tahun 2024.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk menjaga efisiensi dan efektivitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca Juga: JUMLAHNYA FANTASTIS, Inilah Gaji PPPK di Tahun 2024, Simak Selengkapnya...
Rincian besaran tunjangan uang makan (lauk pauk) untuk golongan I hingga IV adalah sebagai berikut:
Golongan I dan II: Rp. 35.000 per hari
Golongan III: Rp. 37.000 per hari