Meskipun belum ada rilis resmi PP terkait kenaikan gaji PNS pada tahun 2024, kita dapat merencanakan ekspektasi berdasarkan pengumuman Presiden Jokowi.
Dengan janji kenaikan sebesar 8 persen, PNS dapat memperkirakan perubahan signifikan dalam struktur penghasilan mereka.
Berikut adalah perkiraan nominal gaji untuk beberapa golongan PNS pada tahun 2024, dengan asumsi peningkatan 8 persen berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019:
- Golongan I
IA: Rp1.685.664 - Rp2.522.664
IB: Rp1.840.860 - Rp2.670.732
IC: Rp1.918.728 - Rp2.783.700
ID: Rp1.999.944 - Rp2.901.420
- Golongan II
IIA: Rp2.183.976 - Rp3.643.488
IIB: Rp2.385.072 - Rp3.797.604
IIC: Rp2.485.944 - Rp3.958.200