SUDAH ADA UNDANG-UNDANG, Inilah Informasi Kenaikan Gaji PNS, Simak Nominalnya..

- 31 Desember 2023, 06:00 WIB
SUDAH ADA UNDANG-UNDANG, Inilah Informasi Kenaikan Gaji PNS, Simak Nominalnya Tiap Golongan Juga Berbeda, Cukup Fantastis
SUDAH ADA UNDANG-UNDANG, Inilah Informasi Kenaikan Gaji PNS, Simak Nominalnya Tiap Golongan Juga Berbeda, Cukup Fantastis /

Meskipun belum ada rilis resmi PP terkait kenaikan gaji PNS pada tahun 2024, kita dapat merencanakan ekspektasi berdasarkan pengumuman Presiden Jokowi.

Dengan janji kenaikan sebesar 8 persen, PNS dapat memperkirakan perubahan signifikan dalam struktur penghasilan mereka.

Berikut adalah perkiraan nominal gaji untuk beberapa golongan PNS pada tahun 2024, dengan asumsi peningkatan 8 persen berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019:

  1. Golongan I

IA: Rp1.685.664 - Rp2.522.664

IB: Rp1.840.860 - Rp2.670.732

IC: Rp1.918.728 - Rp2.783.700

ID: Rp1.999.944 - Rp2.901.420

  1. Golongan II

IIA: Rp2.183.976 - Rp3.643.488

IIB: Rp2.385.072 - Rp3.797.604

IIC: Rp2.485.944 - Rp3.958.200

Halaman:

Editor: Muhammad Davan Fernanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah