SUDAH ADA UNDANG-UNDANG, Inilah Informasi Kenaikan Gaji PNS, Simak Nominalnya..

- 31 Desember 2023, 06:00 WIB
SUDAH ADA UNDANG-UNDANG, Inilah Informasi Kenaikan Gaji PNS, Simak Nominalnya Tiap Golongan Juga Berbeda, Cukup Fantastis
SUDAH ADA UNDANG-UNDANG, Inilah Informasi Kenaikan Gaji PNS, Simak Nominalnya Tiap Golongan Juga Berbeda, Cukup Fantastis /

IVE: Rp3.880.548 - Rp6.373.296

Dengan adanya Undang-Undang, PNS dapat merasa yakin bahwa kenaikan gaji mereka telah dijamin secara hukum.

Meskipun menunggu rilis resmi PP pemerintah, pengumuman Presiden dan dasar hukum yang kuat memberikan keyakinan bahwa kesejahteraan PNS menjadi perhatian utama.

Stay tuned untuk informasi terbaru seputar kenaikan gaji PNS!***

Halaman:

Editor: Muhammad Davan Fernanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah