Baca Juga: Badan Litbang dan Diklat Kemenag Dapat Tambahan 20 Orang CPPPK, Ada 4 Formasi Belum Terisi
Pendapatan PNS memiliki beberapa elemen, ada tunjangan lain-lain yang berasal dari jabatan, beban kerja yang dilakukan.
Pada tahun 2019, Menteri Keuangan sudah menyinggung soal sistem single salary, hal itu dilakukan sebagai upaya reformasi birokrasi demi pencegahan korupsi.
Bahkan, sejak tahun 2014, sederet eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga turut mendorong penerapan single salary. Ia mengatakan hal itu karena nilai suap di lingkungan pemerintahan terbilang besar dan anggaran belanja pegawai terbatas.
Atas hal itu, menurutnya sistem single salary harus disertai dengan satu paket tolak ukur kinerja, fungsi akuntabilitas, dan dari sisi integritas.
Baca Juga: SIMAK! Ketentuan dan Persyaratan agar Seseorang Bisa Menerima Bansos PKH, Anda Salah Satunya?
Sistem single salary juga tertuang dalam dokumen Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang terbit Agustus 2017, yang rencananya diterapkan berdasarkan unsur jabatan alias gaji dan tunjangan mencakup kinerja dan kemahalan.
Selain itu, akan terdapat sistem grading yang menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan, yang disebut dengan grading adalah level alias peringkat nilai atau harga jabatan. Sistem tersebut menunjukkan posisi, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.***