Pensiunan PNS, TNI, dan POLRI Naik Mulai Januari 2024, Benarkah? PT Taspen Beri Penjelasan TERBARU, Simak!

- 2 Januari 2024, 16:41 WIB
Pensiunan PNS akan terima gaji yang dinaikkan sebesar 12 persen pada 2024
Pensiunan PNS akan terima gaji yang dinaikkan sebesar 12 persen pada 2024 /Freepik/@drobotdean

BERITASOLORAYA.com- Gaji pensiun Pegawai Negeri Sipil atau PNS, TNI, dan POLRI dikabarkan mengalami kenaikan mulai awal tahun ini, yaitu Januari 2024.

Lalu, benarkah kabar yang beredar terkait kenaikan gaji pensiun PNS, TNI, dan POLRI mulai Januari 2024?

Mari cari tahu mengenai kenaikan gaji para pensiunan PNS, TNI, dan POLRI dari sumber yang tepat seperti yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi PT TASPEN pada 1 Januari 2024.

Baca Juga: Tidak Sembarang Pensiun, Ternyata Ada Aturan yang Diberlakukan bagi PNS Jika Ingin Ajukan Pensiunan

Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Taspen yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua hingga dana pensiun bagi ASN dan pejabat negara akhirnya membuka suara terkait kabar ini.

Oleh karenanya, info tentang ada atau tidaknya kenaikan gaji bagi para pensiunan PNS, TNI, dan POLRI yang didapat atau bersumber dari PT Taspen ini tentu akurat dan dapat dipercaya.

Melalui akun media sosial resminya, PT Taspen setidaknya sampaikan dua poin penting terkait kabar kenaikan gaji pensiunan PNS, TNI, dan POLRI.

Baca Juga: Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2024 Kapan? Ternyata Ini Nominal Gaji dari PT Taspen....

Namun, sayangnya, dua poin tersebut bertolak belakang atau berkebalikan dengan informasi yang telah beredar.

Poin pertama, PT Taspen menjelaskan bahwa hingga 31 Desember 2023, belum ada atau belum terbit aturan yang baru (PP) mengenai kenaikan gaji pensiun.

Lalu, poin yang kedua disampaikan bahwa besaran gaji pensiun yang disalurkan masih mengacu pada aturan sebelumnya.

Baca Juga: KABAR BAIK, Gaji Pensiunan PNS Tahun 2024 Mengalami Kenaikan, Inilah Rincianya....

"Besaran gaji pensiun masih mengacu pada PP No. 18 Tahun 2019," demikian tulis pihak PT Taspen dalam media sosialnya.

Diketahui bahwa PP No. 18 Tahun 2019 ialah Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/ Dudanya.

Dengan kata lain, nominal gaji yang diterima para pensiunan PNS, TNI, dan POLRI masih seperti sebelum-sebelumnya.

Baca Juga: Kado Awal Tahun! Pemerintah Berikan Kenaikan Gaji untuk Pensiunan PNS Mulai Januari 2024, Segini Besarannya

PT Taspen pun menghimbau kepada masyarakat luas, terutama penerima Pensiunan PNS, TNI, dan POLRI agar berhati-hati terhadap informasi yang beredar dan tidak merespon informasi tersebut. Selain itu, pastikan informasi yang didapat dari sumber yang terpercaya.

Sebagai tambahan informasi, selain kepada para PNS, TNI, dan POLRI, kepesertaan Program Pensiun PT Taspen juga diikuti oleh para Pejabat Negara, Penerima Tunjangan Perintis Kemerdekaan, serta Penerima Tunjangan Veteran dan Dana Kehormatan.***

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah