BERITASOLORAYA.com – Kabar gembira, pemerintah memberikan apresiasi kepada pensiunan ASN dengan kenaikan gaji mulai bulan Januari 2024 nanti.
Adapun hal itu disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat membacakan Rancangan Anggaran Belanja Negara (RAPBN) dan Nota Keuangan pada bulan Agustus 2023 lalu.
Perlu diketahui, pensiunan ASN akan diberikan kenaikan gaji sebesar 12 persen. Selain pensiunan, PNS yang masih aktif bekerja juga akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8 persen.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman DPR RI, adanya kenaikan gaji ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pensiunan dan PNS.
Berikut rincian gaji yang akan diterima pensiunan setelah diberlakukan kenaikan gaji mulai tahun 2024:
Pensiunan PNS Golongan I
Baca Juga: HORE! Anggaran KUR Tahun 2024 Diprediksi Akan Naik, Intip Bocoran Nominalnya, Pelaku UMKM Wajib Tahu
Pensiunan PNS golongan Ia: Rp1.748.096 sampai dengan Rp1.962.128.