Tidak Sembarang Pensiun, Ternyata Ada Aturan yang Diberlakukan bagi PNS Jika Ingin Ajukan Pensiunan

- 2 Januari 2024, 09:00 WIB
Ilustrasi pengajuan pensiun bagi PNS
Ilustrasi pengajuan pensiun bagi PNS /

BERITASOLORAYA.com – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa mengajukan pensiun apabila sudah mencapai batas usia yang ditentukan oleh instansi terkait.

Batasan usia seorang PNS agar bisa menjadi seorang pensiunan adalah 53 tahun, sedangkan masa abdi adalah 65 tahun.

Namun sayangnya, untuk mendapatkan pensiun dan menjadi seorang pensiunan, PNS harus mengajukan persyaratan terlebih dahulu. Dengan kata lain, seorang PNS tidak bisa menjadi pensiunan apabila tidak mengajukan usulan pensiun kepada instansi terkait.

Baca Juga: CPNS dan PNS Bisa Ajukan Peninjauan Masa Kerja dengan Penuhi Persyaratan Berikut

Badan Kepegawaian Negara (BKN) sendiri telah menetapkan sejumlah aturan dan persyaratan bagi seorang PNS yang ingin mengajukan pensiun.

Dengan adanya peraturan dan persyaratan ini, maka seorang PNS harus memenuhinya jika ingin mendapatkan pensiunan dari pemerintah.

Seperti yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber pada 1 Januari 2024, ternyata persyaratan ini diberlakukan oleh BKN agar memudahkan dalam pendataan bagi seorang PNS yang ingin mengajukan pensiun.

Adapun persyaratan yang harus dilengkapi dan dipenuhi oleh PNS yang ingin mengajukan pensiunan adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Selain Jaminan Hari Tua, Pemerintah Berikan 5 Jaminan Ini Kepada PPPK, Apa Saja?

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x