Syarat Tenaga Honorer Diangkat Jadi PPPK Tahun 2024 Sempat Dibahas dalam Rapat, ini Kata DPR

- 2 Januari 2024, 17:11 WIB
Ilustrasi tenaga honorer yang diangkat menjadi pegawai PPPK tahun 2024.
Ilustrasi tenaga honorer yang diangkat menjadi pegawai PPPK tahun 2024. /

Komisi II DPR RI mengingatkan bahwa UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 dapat diterapkan secara maksimal, contohnya seperti merealisasikan pengangkatan tenaga honorer di tahun 2024 bagi yang sudah bekerja 5 tahun tanpa putus.

Baca Juga: Sistem Rekrutmen CPNS Jadi 3 Kali Dalam Satu Tahun? Yuk Simak Info Lengkapnya Disini

Pasalnya, kebijakan syarat pengangkatan tenaga honorer yang sudah bekerja lima tahun tanpa putus sempat dibahas dalam rapat bersama DPR, Junimart berharap hal itu dapat terealisasikan.

“Sebelumnya telah kita sepakati, tenaga honorer yang sudah bekerja lima tahun berturut-turut tanpa putus wajib diangkat menjadi PPPK. Tanpa syarat, hanya memang harus melalui verifikasi ketat," kata Junimart dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi DPR RI, Minggu 3 Desember 2023.

Menurut Junimart tenaga honorer yang sudah bekerja dari lima tahun tanpa putus harus diperhatikan kesejahteraannya, hal itu karena mereka sedang menunggu keadilan.***

 

Halaman:

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x