WAJIB, Inilah Aturan yang Harus Ditaati Oleh Seluruh ASN, Termasuk PPPK dan PNS....

- 2 Januari 2024, 19:58 WIB
WAJIB, Inilah Aturan yang Harus Ditaati Oleh Seluruh ASN, Termasuk PPPK dan PNS, Ternyata Ada Aturan Khusus yang harus Ditepati....
WAJIB, Inilah Aturan yang Harus Ditaati Oleh Seluruh ASN, Termasuk PPPK dan PNS, Ternyata Ada Aturan Khusus yang harus Ditepati.... /@belajarpppk/Instagram

BERITASOLORAYA.com- Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 menetapkan sejumlah aturan yang harus tunduk dan dipatuhi oleh Seluruh ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam menjalankan tugasnya, ada beberapa ketentuan yang patut diperhatikan dengan sungguh-sungguh.

Aturan tersebut terangkum dalam Pasal 24 Ayat 1 Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, yang merinci kewajiban bagi Pegawai ASN, di antaranya PNS dan PPPK.

Berikut adalah lima poin penting dari Pasal 24 Ayat 1:

Baca Juga: TEGAS, PNS dan PPPK Wajib Patuhi Aturan Ini, Simak Selengkapnya....

1. Setia dan Taat pada Nilai-Nilai Negara

PNS dan PPPK diwajibkan untuk memegang teguh dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah.

2. Menaati Ketentuan Peraturan Perundang-undangan

Keberhasilan dalam melaksanakan tugasnya memerlukan ketaatan pada berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Muhammad Davan Fernanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah