TERNYATA BOLEH, Inilah Aturan Bagi PNS dan PPPK yang Berkeinginan Jadi Pejabat Negara...

- 2 Januari 2024, 20:00 WIB
TERNYATA BOLEH, Inilah Aturan Bagi PNS dan PPPK yang Berkeinginan Jadi Pejabat Negara, Ada Konsekuensi yang Harus Ditaati...
TERNYATA BOLEH, Inilah Aturan Bagi PNS dan PPPK yang Berkeinginan Jadi Pejabat Negara, Ada Konsekuensi yang Harus Ditaati... /M. AKBAR TAMARA/

BERITASOLORAYA.com- Pegawai ASN, termasuk PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), ternyata memiliki kesempatan untuk menjadi Pejabat Negara sesuai dengan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 31 Oktober 2023. Aturan ini dijelaskan dengan rinci dalam pasal 57 UU ASN tersebut.

Menurut ketentuan tersebut, PNS dan PPPK diperbolehkan menduduki berbagai jabatan sebagai Pejabat Negara.

Namun, ada konsekuensi yang harus mereka terima, seperti kewajiban untuk sementara waktu berhenti atau mengundurkan diri secara tertulis apabila mereka menduduki jabatan tertentu.

Jabatan-jabatan Pejabat Negara yang dapat diemban oleh PNS dan PPPK termasuk Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, hakim agung, dan berbagai jabatan penting lainnya.

Daftar lengkap jabatan Pejabat Negara dapat ditemukan dalam UU ASN.

Baca Juga: WAJIB, Inilah Aturan yang Harus Ditaati Oleh Seluruh ASN, Termasuk PPPK dan PNS....

Konsekuensi khusus berlaku bagi PNS dan PPPK yang mencalonkan diri sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, atau Wakil Bupati/Wakil Walikota. Mereka wajib mengundurkan diri dari status PNS setelah ditetapkan sebagai calon.

Namun, untuk PNS yang berada pada jabatan tertentu, seperti anggota Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Komisi Pemberantasan Korupsi, menteri, dan jabatan setingkat menteri, mereka hanya diberhentikan sementara tanpa perlu mengundurkan diri.

Setelah menyelesaikan masa jabatan sebagai Pejabat Negara, PNS dapat diaktifkan kembali pada jabatannya sebelumnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Davan Fernanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah