ADA KONSEKUENSINYA, Inilah yang Diterima oleh PNS dan PPPK Jika Menjadi Pejabat Negara, Simak Selengkapnya...

- 2 Januari 2024, 20:02 WIB
ADA KONSEKUENSINYA, Inilah yang Diterima oleh PNS dan PPPK Jika Menjadi Pejabat Negara, Simak Selengkapnya Untuk Informasi Lengkapnya...
ADA KONSEKUENSINYA, Inilah yang Diterima oleh PNS dan PPPK Jika Menjadi Pejabat Negara, Simak Selengkapnya Untuk Informasi Lengkapnya... /Kementerian perindustrian/

BERITASOLORAYA.com- Pegawai ASN, termasuk PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), memiliki peluang untuk menjabat sebagai Pejabat Negara sesuai dengan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 31 Oktober 2023.

Aturan ini, terutama dijelaskan dalam pasal 57 UU ASN, memberikan gambaran konsekuensi yang harus diterima oleh PNS dan PPPK yang memutuskan untuk mengambil peran sebagai Pejabat Negara.

Jabatan Pejabat Negara yang dapat diemban oleh PNS dan PPPK meliputi Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, hakim agung, dan sejumlah jabatan penting lainnya. Namun, dengan peluang tersebut, terdapat kewajiban tertentu yang harus dipatuhi.

Salah satu konsekuensi yang perlu diperhatikan adalah kewajiban untuk sementara waktu berhenti atau mengundurkan diri secara tertulis jika PNS atau PPPK menduduki jabatan tertentu.

Baca Juga: TERNYATA BOLEH, Inilah Aturan Bagi PNS dan PPPK yang Berkeinginan Jadi Pejabat Negara...

Meskipun peluang untuk menjabat sebagai Pejabat Negara terbuka, PNS dan PPPK perlu memahami bahwa keputusan ini membawa dampak pada karir mereka.

Konsekuensi ini khusus berlaku bagi mereka yang mencalonkan diri sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, atau Wakil Bupati/Wakil Walikota.

Setelah ditetapkan sebagai calon, PNS dan PPPK wajib mengundurkan diri dari status PNS.

Untuk PNS yang menduduki jabatan tertentu, seperti anggota Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Komisi Pemberantasan Korupsi, menteri, dan jabatan setingkat menteri, mereka hanya diberhentikan sementara tanpa perlu mengundurkan diri.

Halaman:

Editor: Muhammad Davan Fernanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x