Rincian Besaran Nominal Kenaikan Gaji Bagi PNS yang Diberikan Mulai Hari Ini, Segera Cek Rekening!

- 1 Januari 2024, 12:02 WIB
Ilustrasi PNS akan mendapatkan kenaikan gaji di tahun 2024
Ilustrasi PNS akan mendapatkan kenaikan gaji di tahun 2024 /@xb100/Freepik/@xb100

BERITASOLORAYA.com – Menginjak awal tahun 2024, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan dipastikan akan mendapatkan kenaikan gaji usai diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Adapun kenaikan gaji bagi PNS dan pensiunan tersebut diumumkan Jokowi saat membacakan Rencana Anggaran Belanja Negara tahun 2024 dan Nota Keuangan pada bulan Agustus 2023 lalu.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman DPR RI, pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji untuk PNS sebesar 8 persen, sementara untuk pensiunan sebesar 12 persen.

Baca Juga: Awal Tahun Baru 2024, Harga Bahan Pokok di Sulawesi Selatan Cukup Stabil

Pemberian kenaikan gaji untuk PNS dan pensiunan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada ASN dapat meningkatkan kesejahteraannya.

Berikut rincian gaji yang akan diterima oleh PNS setelah adanya kenaikan gaji:

Gaji Pokok PNS Golongan I

Baca Juga: Persiapkan Diri untuk Pengumuman Awal Januari: Penyampaian Formasi CPNS 2024

Golongan Ia: Rp1.685.664 sampai dengan Rp2.552.664.

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah