Ini Nominal Gaji PPPK 2024 hingga Capai Rp7 Juta Rupiah

- 4 Januari 2024, 11:10 WIB
Ilustrasi gai PPPK 2024 yang nominalnya hingga capai Rp7 juta.
Ilustrasi gai PPPK 2024 yang nominalnya hingga capai Rp7 juta. /

BERITASOLORAYA.com – Selain pegawai PNS, gaji PPPK 2024 juga mengalami kenaikan sebanyak 8 persen, seperti halnya kenaikan Pegawai Negeri Sipil.

Kenaikan gaji PPPK 2024 disampaikan oleh Presiden Joko Widodo saat Penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan tanggal 16 Agustus 2023, sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman DPR RI, Presiden.

Akan tetapi, saat ini pemerintah belum merilis PP baru tentang gaji PPPK 2024. Mengenai hal tersebut, gaji PPPK masih mengacu pada Peraturan Presiden nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Seleksi Penerimaan PPPK Tahun 2024 Pakai Sistem Ini Khusus Tenaga Honorer


Jokowi menyebut selain kenaikan gaji ASN, gaji pensiunan juga mengalami kenaikan sebanyak 12 persen yang diusulkan RAPBN 2024 untuk memperbaiki penghasilan.

"Untuk Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas. RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," kata Presiden Jokowi.

Berikut ini tabel gaji PPPK saat ini sesuai Peraturan Presiden nomor 98 tahun 2020.

- Golongan I: Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200. Jika alami kenaikan 8 persen menjadi Rp1.938.276 - Rp2.901.096.

- Golongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900 . Jika alami kenaikan 8 persen menjadi Rp2.117.016 - Rp3.071.412.

- Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200. Jika alami kenaikan 8 persen menjadi Rp2.206.656 - Rp3.201.336.

Baca Juga: Ada Kenaikan dari 124 Ribu, Intip Gaji PNS setelah Naik di Tahun 2024!

- Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600. Jika alami kenaikan 8 persen menjadi Rp2.299.860 - Rp3.336.768.

- Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700. Jika alami kenaikan 8 persen menjadi Rp2.511.648 - Rp4.190.076.

- Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp4.043.800. Jika alami kenaikan 8 persen menjadi Rp2.742.876 - Rp4.367.314.

- Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900. Jika alami kenaikan 8 persen menjadi Rp2.858.976 - Rp4.552.092.

- Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100. Jika alami kenaikan 8 persen menjadi Rp2.979.828 - Rp4.744.548.

- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000. Jika alami kenaikan 8 persen menjadi Rp3.203.820 - Rp5.261.760.

- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000. Jika alami kenaikan 8 persen menjadi Rp3.339.252 - Rp5.484.240.

- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800. Jika alami kenaikan 8 persen menjadi Rp3.339.252 - Rp5.484.240.

- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800. Jika alami kenaikan 8 persen menjadi Rp3.627.720 - Rp5.958.144.

Baca Juga: SERBU SEKARANG! Saldo Gratis DANA Kaget Terbaru 4 Januari 2024, Kuota Berlimpah, Klik Link Aktif Ini

- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100. Jika alami kenaikan 8 persen menjadi Rp3.781.188 - Rp6.210.108.

- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300. Jika alami kenaikan 8 persen menjadi Rp3.941.136 - Rp6.472.764.

- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900. Jika alami kenaikan 8 persen menjadi Rp4.107.780 - Rp6.746.652.

- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100. Jika alami kenaikan 8 persen menjadi Rp4.281.660 - Rp7.031.988.

- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500. Jika alami kenaikan 8 persen menjadi Rp4.462.776 - Rp7.329.420.***

 

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah