Ada Kenaikan dari 124 Ribu, Intip Gaji PNS setelah Naik di Tahun 2024!

- 4 Januari 2024, 10:02 WIB
Ilustrasi gaji PNS naik di tahun 2024
Ilustrasi gaji PNS naik di tahun 2024 /antarafoto

BERITASOLORAYA.com - Kenaikan gaji PNS atau Pegawai Negeri Sipil menjadi kabar gembira bagi abdi negara. Pasalnya, kenaikan gaji PNS ini menjadi berikutnya sejak mengalami kenaikan pada tahun 2019 lalu.

Kenaikan gaji PNS ini juga berlaku untuk gaji TNI, Polri, dan pensiunan. Jumlah kenaikan gaji untuk PNS, Polri, dan TNI adalah sebesar 8 persen. Sedangkan untuk pensiunan adalah sebesar 12 persen.

Kenaikan gaji PNS ini akan dibayarkan penuh pada 1 Januari 2024, menurut Sri Mulyani. Menurut Kemenkeu tersebut, peraturan atau RPP mengenai kenaikan gaji PNS, Polri, TNI, dan pensiunan ini tengah dirampungkan pemerintah.

Baca Juga: Pemerintah Tambah Anggaran Pupuk Bersubsidi Rp14 Triliun, Petani Segera Daftar RDKK untuk Dapatkan Fasilitas

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, menjadi dasar acuan besaran gaji PNS tahun 2023.

Bagi PNS dengan golongan terendah yaitu IA, maka ia mendapatkan gaji sebesar Rp1.5680.000.

Namun, bila gaji naik menjadi 8 persen, maka gaji yang diterima PNS golongan IA adalah sekitar Rp1.685.664 atau mengalami kenaikan sebesar Rp124.864.

Di sisi lain, untuk PNS dengan golongan tertinggi, yaitu IVe, yang mana memiliki gaji Rp5.901.200 per bulan, maka bila mengalami kenaikan sebesar 8 persen, maka gaji PNS golongan IVe akan menjadi sebesar Rp6.373.296 atau naik dengan besaran Rp472.096.

Baca Juga: Selain Kenaikan Gaji PNS 2024, Uang Makan ASN juga Naik

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x