Simak Info Berikut, Sanksi ASN yang Tidak Netral oleh KemenPAN RB

- 6 Januari 2024, 20:56 WIB
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN)
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) /Instagram @casnkemenag

BERITASOLORAYA.com – Pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam konteks kampanye politik di era saat ini menjadi perhatian khalayak luas. Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peranan vital sebagai pegawai pemerintah yang memegang teguh prinsip integritas.

Di tengah era kampanye politik yang semakin dinamis seperti saat ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) sangat diharapkan untuk mampu mengontrol dan memegang teguh asas netralitasnya sebagai ASN. ASN sangat perlu bersikap bijak menghadapi gejolak kampanye saat ini, agar tidak terjebak dalam polarisasi politik.

Artikel ini akan membahas mengenai sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersikap tidak netral pada era kampanye pemilu saat ini. Hal ini merupakan bentuk tanggapan langsung dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).

Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan, Pendaftaran LPDP Tahap 1 Segera Dibuka!

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui akun instagram resmi kemenpanrb pada tanggal 6 Januari 2024 menuliskan “#RekanASN kalian tahu tidak kalau membuat posting, comment, share, like , atau follow akun pemenangan bakal calon termasuk Pelanggaran Disiplin Netralitas ASN? Supaya kalian lebih paham cek dulu yuk apa saja sih yang termasuk dalam pelanggaran disiplin netralitas ASN. Selalu ingat kalau netral bukan berarti Golput. Hak politik ASN hanya bisa disampaikan di bilik suara, ya!”.

Pada postingan yang serupa di akun instagram resmi milik kemenPAN RB juga dituliskan terkait hal-hal yang termasuk kedalam pelanggaran disiplin netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Kondisi ini merupakan respon cepat pemerintah menanggapi banyaknya ASN saat ini yang secara terang-terangan menunjukkan keberpihakannya terhadap salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden 2024.

Secara detail KemenPAN RB telah menyampaikan spesifikasi sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral. Tipe pelanggaran atas ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat dibedakan menjadi pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin.

Baca Juga: Muhammad Yamin, Sang Pencetus Nama Piagam Jakarta Sebagai Cikal Bakal Undang-Undang Dasar 1945

Pelanggaran kode etik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak bersikap netral maka akan diberikan sanksi moral terbuka atau sanksi moral tertutup. Sanksi moral terbuka merupakan sanksi moral yang diberikan oleh instansi berwenang (tempat kerja ASN yang bersangkutan) dan dapat disampaikan atau diumumkan secara terbuka. Sanksi moral tertutup merupakan sanksi moral yang diberikan oleh instansi berwenang (tempat kerja ASN yang bersangkutan) dan dapat disampaikan atau diumumkan secara tertutup.

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x