Untuk Menjaga Netralitas, Calon PPPK Dilarang Menjadi Anggota Partai Politik. Berikut Informasi Lengkapnya

- 2 Januari 2024, 17:33 WIB
Untuk Menjaga Netralitas, Seorang Calon PPPK Dilarang Menjadi Anggota Partai Politik
Untuk Menjaga Netralitas, Seorang Calon PPPK Dilarang Menjadi Anggota Partai Politik /Dokumen PANRB/

 

BERITASOLORAYA.com – Dalam lingkup Aparatur Sipil Negara (ASN), terdapat pegawai pemerintah di antaranya adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

PPPK merupakan bagian dari warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat agar bisa diangkat menjadi pegawai sipil berdasarkan perjanjian kerja.

Perjanjian kerja yang diberlakukan kepada PPPK adalah berdasarkan pada jangka waktu tertentu dalam rangka menyelesaikan tugas pemerintahan. Pada umumnya perjanjian kerja PPPK paling singkat adalah 1 tahun, tetapi ini tidak pasti karena masih bergantung pada fungsi jabatan yang memberlakukan lamanya perjanjian masa kerja.

Untuk diangkat menjadi pegawai sipil, PPPK harus melalui serangkaian proses seleksi. Setiap warga negara Indonesia mendapat kesempatan yang sama untuk menjadi PPPK, asalkan telah memenuhi persyaratan tertentu.

Baca Juga: Pangan Murah DKI Jakarta Periode 1 - 15 Januari 2024, Terima Pembayaran dengan KJP, Apa Saja Produknya?

Sebagaimana yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber pada 2 Januari 2024, salah satu persyaratan untuk menjadi PPPK adalah bukan merupakan bagian dari anggota partai politik.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan persyaratan tersebut agar menjaga netralitas dan sistem kerja yang bagus bagi anggota PPPK.

Bisa dibayangkan apabila anggota PPPK juga merangkap menjadi pengurus partai politik, maka yang ada akan terjadi konflik kepentingan yang berimbas pada ketidak netralan anggota PPPK.

Karenanya untuk menjaga kenetralan dan kestabilan kerja anggota PPPK, maka ditetapkanlah aturan jika PPPK dilarang menjadi anggota partai politik.

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x