BERITASOLORAYA.com – Menteri PANRB tampaknya sudah mengatur mengenai sejumlah ketentuan dan kebijakan terkait aturan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap pemilu.
Aturan dan kebijakan ini telah tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/2677/M. PAN-RB/7/2014. Tercantumnya sejumlah ketentuan dan kebijakan ini hendaknya dipatuhi oleh para ASN sebagai pegawai pemerintahan.
Terbitnya SE Menteri PANRB tersebut adalah untuk mengatur netralitas para ASN sebagai pegawai pemerintahan untuk tidak terlibat dalam pemilu dan kampanye capres-cawapres. Hal ini tentunya ada maksud untuk menjaga kenetralan para ASN.
Baca Juga: Pengawasan Pemilu 2024, Bawaslu Temukan Pelanggaran Kode Etik Sebanyak 192 Kasus
Sebagaimana yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber pada 6 Desember 2023, ternyata ada ketentuan tersendiri untuk mengatur sifat kenetralan para ASN.
Adapun sejumlah aturan dan kebijakan tersebut di antaranya adalah sebagai berikut.