Baca Juga: Formasi Seleksi PPPK 2024 Ada Berapa? Simak Kuota Formasi CPNS dan PPPK berikut!
Disampaikan ada beberapa kode dalam kolom keterangan yang harus diperhatikan, berikut ini artinya:
a. P adalah peserta nilai ambang batasnya terpenuhi.
b. PR1 adalah peserta Eks-THK II pada jenis kebutuhan atau formasi khusus.
c. PR2 adalah peserta non ASN pada jenis kebutuhan atau formasi khusus.
d. L adalah peserta yang lulus.
e. TL adalah peserta yang tidak lulus.
f. P/L adalah peserta memenuhi nilai ambang batas yang lulus.
g. PR1/L adalah peserta Eks THK-II pada jenis kebutuhan atau formasi khusus yang lulus.
h. PR2/L adalah peserta non ASN pada jenis kebutuhan atau formasi khusus yang lulus.