Adapun besaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan diterima oleh Aparatur Sipil Negara adalah sebesar gaji pokok serta beberapa tunjangan yang telah bersatu bersama gaji pokok. Hal ini mencakup tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan struktural, tunjangan pangan atau lauk pauk, dan beberapa tunjangan lainnya.***