Kabar Gembira! PIP Kemdikbud Tahun 2024 Naik Jadi Rp1,8 Juta, Berikut Ini Kriteria Penerimanya

- 8 Januari 2024, 15:36 WIB
Ilustrasi peserta didik penerima PIP Kemendikbud.
Ilustrasi peserta didik penerima PIP Kemendikbud. /@masmenteri

BERITASOLORAYA.com- Kabar gembira untuk para penerima bantuan dana pendidikan pemerintah melalui Program Indonesia Pintar atau PIP Kemendikbud.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari @masmenteri pada 8 Januari 2024, pada tahun 2024 ini bantuan dana pendidikan PIP Kemendikbud tidak lagi berjumlah Rp1 juta, melainkan sebesar Rp1,8 juta.

Hal ini berarti dana bantuan pendidikan yang disalurkan melalui PIP Kemendikbud mengalami kenaikan di tahun 2024, yakni sebesar Rp800 ribu.

Baca Juga: PIP Kemdikbud 2024 Kapan Cair? Ini Cara Cek di Portal Kemdikbud Pakai NISN

Namun, hanya peserta didik yang memiliki kriteria di bawah ini yang berhak atas bantuan dana pendidikan PIP Kemendikbud beserta dengan kenaikan sebesar Rp800 ribu tersebut.

a. Peserta didik yang memegang KIP/ KKS/ KPS Peserta didik dan keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

b. Peserta didik yang berstatus sebagai yatim piatu/ yatim/ piatu dari sekolah/ panti sosial/ panti asuhan.

Baca Juga: Cara Daftar PIP Kemdikbud Secara Online, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Pelajar

c. Peserta didik yang terkena dampak bencana alam ataupun peserta didik yang pernah drop out.

Halaman:

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x