Rekrutmen Nakes 2024, Harus Lampirkan STR? Simak Informasi Lengkapnya Disini

- 8 Januari 2024, 16:06 WIB
Rekrutmen Nakes 2024, Harus Lampirkan STR?
Rekrutmen Nakes 2024, Harus Lampirkan STR? /freepik.com/

BERITASOLORAYA.com – Pengumuman rencana pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Periode 2024 telah diumumkan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka pada tanggal 5 Januari 2024. Tenaga kesehatan menjadi formasi yang cukup banyak disediakan kuotanya.

Kuota pengadaan rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) 2024 terdiri dari formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) pada instansi pusat dan daerah. Tenaga kesehatan pada alokasi formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) memiliki jumlah kuota sebesar 417.196.

Sebagai seorang tenaga kesehatan, tentunya erat kaitannya dengan Surat Tanda Registrasi (STR). Surat Tanda Registrasi (STR) pada tenaga kesehatan merupakan bukti legalitas dan kompetensi tenaga kesehatan yang bersangkutan. Selain itu, tenaga kesehatan yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) juga diharapkan merupakan individu dengan standar kualifikasi tinggi yang mampu berkontribusi dengan baik melayani masyarakat di tempat kerja.

Baca Juga: Kenaikan Gaji ASN, TNI, dan Polri Tahun 2024 Dinilai Lebih Rendah, Ini Jawaban Presiden Jokowi, Simak!

Artikel ini akan membahas mengenai persyaratan Surat Tanda Registrasi (STR) pada tenaga kesehatan. Hal ini berkaitan dengan rekrutmen tenaga kesehatan pada seleksi pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2024.

Dikutip BeritaSoloRaya.com berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 654 Tahun 2023 Tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi Untuk Melamar Pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2023 pada tanggal 8 Januari 2024, menuliskan mengenai beberapa jabatan fungsional tenaga kesehatan yang memerlukan surat tanda registrasi.

Saat ini, pemerintah belum mengumumkan secara resmi terkait persyaratan rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk pada formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K). Namun, calon pelamar dapat mengidentifikasi persyaratan berdasarkan regulasi yang digunakan pada rekrutmen ASN tahun lalu. Persyaratan STR pada rekrutmen ASN 2023 dilakukan berdasarkan KepmenPAN RB No. 654 Tahun 2023.

Beberapa jabatan fungsional tenaga kesehatan yang diperlukan Surat Tanda Registrasi, antara lain:

1. Dokter pendidik klinis ahli

(Catatan: STR yang dimaksud adalah STR dokter spesialis berdasarkan tipe spesialis yang dipelajari)

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x