Direktur PPG Kemdikbud Mengatakan Bahwa Mahasiswa Lulusan PPG Prajabatan Tak Perlu Cemas Untuk Mengabdi

- 8 Januari 2024, 16:14 WIB
Direktur PPG Kemdikbud Mengatakan Bahwa Mahasiswa Lulusan PPG Prajabatan Tak Perlu Cemas Untuk Mengabdi 2 Tahun
Direktur PPG Kemdikbud Mengatakan Bahwa Mahasiswa Lulusan PPG Prajabatan Tak Perlu Cemas Untuk Mengabdi 2 Tahun /Pixabay.com/@sasint/

BERITASOLORAYA.com – Kekhawatiran mahasiswa pendidikan maupun lulusan pendidikan yang ingin berkarir sebagai seorang guru tentunya cukup membingungkan. Seringkali dalam rekrutmen penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada formasi guru, senantiasa dipersyaratkan surat keterangan pengabdian atau surat keterangan mengajar selama dua tahun.

Padahal, seperti yang diketahui saat ini bahwa tenaga honorer perlahan namun pasti berusaha untuk dihapuskan oleh pemerintah. Adapun tenaga honorer guru yang sudah mengabdi cukup lama, maka akan diupayakan melalui pengangkatan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Lalu, bagaimana dengan lulusan atau mahasiswa pendidikan maupun non pendidikan yang baru saja ingin menjadi seorang guru? Artikel ini membahas mengenai penjelasan Direktur Program Profesi Guru (PPG) Kemdikbud mengenai Program Profesi Guru (PPG) Prajabatan. Hal ini berkaitan pula dengan sertifikat pendidik yang menjadi berkas menjadi wajib nantinya untuk melamar formasi sebagai seorang guru.

Baca Juga: Cek Penerima Prioritas Bansos 2024: Kenaikan Anggaran dan Kriteria Penerima Manfaat

Peran pemerintah dan institusi pendidikan sangatlah penting untuk mengatasi polemik kebingungan ini. Pemerintah perlu memberikan informasi yang jelas dan memadai mengenai proses pengabdian, peluang karir, dan nasib bagi mahasiswa. Hal ini dimaksudkan agar mahasiswa maupun lulusan yang ingin berkarir menjadi guru bisa menjadi lebih percaya diri dan siap menghadapi jalan yang lebih terarah setelah lulus.

Disebabkan oleh tidak adanya lagi pengangkatan honorer, artinya tidak ada lain bahwa untuk menjadi guru saat ini harus memiliki sertifikat pendidik. Oleh karena itu, Program Profesi Guru (PPG) Prajabatan hadir untuk mengeluarkan lulusan yang telah memiliki sertifikat pendidik.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui video penjelasan dari Direktur Program Profesi Guru (PPG) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 8 Januari 2024, menerangkan bahwa ia mengajak untuk mahasiswa pendidikan semester akhir tidak perlu ragu untuk menjadi guru. Hal ini dikarenakan pemerintah Kemdikbud telah bekerja sama dengan KemenPAN RB, BKN, dan pemerintah daerah untuk menyiapkan penempatan yang sesuai nantinya.

Apabila individu telah melaksanakan Program Profesi Guru (PPG) Prajabatan dan telah mendapatkan sertifikasi pendidik. Maka ia akan mendapatkan karir sebagai ASN yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) guru.

Baca Juga: Kenaikan Gaji ASN, TNI, dan Polri Tahun 2024 Dinilai Lebih Rendah, Ini Jawaban Presiden Jokowi, Simak!

Direktur Program Profesi Guru (PPG) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga menjelaskan bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) telah memberikan afirmasi 100 persen nilai teknis P3K bagi individu yang telah memiliki sertifikat pendidik. Kemudian, individu tersebut dapat melakukan pendaftaran rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) misalnya pada formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) tanpa harus mengabdi selama 2 tahun.***

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x