Jangan Asal Kerja, Berikut Uang Lembur ASN Tahun 2024 Yang Harus Dibayarkan

- 8 Januari 2024, 16:22 WIB
Jangan Asal Kerja, Berikut Uang Lembur ASN Tahun 2024 Yang Harus Dibayarkan
Jangan Asal Kerja, Berikut Uang Lembur ASN Tahun 2024 Yang Harus Dibayarkan /Unsplash.com/@mufidpwt/

BERITASOLORAYA.com – Bekerja dengan segenap hati dan penuh dedikasi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah suatu kewajiban. Namun, sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) juga penting untuk memahami mengenai haknya, misalnya mengenai biaya uang lembur.

Kerja lembur merupakan kegiatan yang biasa dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Kerja lembur juga dapat didefinisikan sebagai suatu pekerjaan yang perlu dilakukan oleh pegawai pada suatu waktu di luar jam kerja yang secara resmi telah ditetapkan untuk setiap instansi pemerintahan.

Artikel ini membahas mengenai uang lembur Aparatur Sipil Negara. Hal ini sesuai yang terdapat pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tekankan Kegunaan Bansos Pangan dan BLT El Nino

Dikutip BeritaSoloRaya.com berdasarkan Permenkeu No. 49 Tahun 2023 pada tanggal 8 Januari 2024, menuliskan mengenai uang lembur Aparatur Sipil Negara (ASN) dan biaya makan untuk kerja lembur Aparatur Sipil Negara (ASN).

Uang lembur Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki perbedaan nominal per golongan kerja. ASN golongan I akan memperoleh uang lembur sebesar Rp18.000. ASN golongan II akan memperoleh uang lembur sebesar Rp24.000. ASN golongan III akan memperoleh uang lembur sebesar Rp30.000. ASN golongan IV akan memperoleh uang lembur sebesar Rp36.000.

Uang makan lembur memiliki rincian anggaran berbeda dengan uang lembur. ASN golongan I dan II memiliki hak untuk mendapatkan uang makan lembur sebesar Rp35.000. ASN golongan III memiliki hak untuk mendapatkan uang makan lembur sebesar Rp37.000. ASN golongan IV memiliki hak untuk mendapatkan uang makan lembur sebesar Rp41.000.

Seringkali banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di luar waktu kerja semestinya. Walaupun hal tersebut juga patut untuk dipatuhi. Namun, sangat penting juga bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak hanya bekerja secara efektif, tapi juga mendapatkan pengakuan dan penghargaan yang sesuai.

Penghargaan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tentunya sesuai dengan kinerja yang diberikan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersangkutan. Hal ini dapat berupa pemberian hak yang sesuai melalui pembayaran uang lembur yang jelas dan sesuai dengan kontribusi dan waktu kerja yang telah dilaksanakan.

Baca Juga: UPDATE, Harga Item Komoditas Bahan Pokok di Yogyakarta

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah