HORE, Sri Mulyani Sahkan Tunjangan Untuk Honorer, Nominalnya Bikin Ngiler...

- 9 Januari 2024, 06:32 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Lantik 26 Pejabat di Lingkungan Kemenkeu
Menteri Keuangan Sri Mulyani Lantik 26 Pejabat di Lingkungan Kemenkeu /Antara

Beritasoloraya.com - Kabar bahagia bagi tenaga honorer dimana Menteri Keuangan, Sri Mulyani sudah mengesahkan aturan tunjangan di tahun 2024.

Sri Mulyani sudah menetapkan aturan tunjangan bagi honorer lewat PMK Nomor 49 Tahun 2023.

Tenaga honorer akan mendapatkan tunjangan berupa uang lembur dan uang makan dari Sri Mulyani.

Baca Juga: LUMAYAN BUAT TAMBAHAN UANG BELANJA! Klaim Sekarang Saldo Gratis DANA Kaget 9 Januari 2024, Banyak Kuota

Untuk mengetahui besaran nominal tunjangan yang diberikan Sri Mulyani kepada honorer, maka baca terus artikel ini sampai habis.

Honorer harus bersyukur karena bisa mendapatkan tunjangan yang biasa didapatkan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Lewat PMK Nomor 49 Tahun 2023, honorer akan mendapatkan uang lembur yang merupakan kompensasi bagi tenaga honorer yang bekerja lembur dengan adanya surat perintah dari pejabat yang berwenang.

Baca Juga: LAGI-LAGI CUAN! Ayo Serbu Saldo Gratis Link DANA Kaget Hari Ini 9 Januari 2024, Langsung Cair Rp100 Ribu

Lalu, uang makan lembur akan diberikan bahi honorer yang sudah bekerja lembur paling kurang 2 jam.

Jadinya, honorer yang bekerja kurang dari 2 jam tidak akan mendapatkan uang lembur. Uang lembur akan diterima honorer paling banyak 1 kali dalam sehari.

Untuk besaran nominalnya adalah sebesar Rp20.000 per jam sesuai dengan PMK Nomor 49 Tahun 2023.

Baca Juga: Pemerintah Klaim Program Ekonomi Hijau Bisa Membuka 15,3 Juta Lapangan Kerja Baru, Cek Sektor Pekerjaannya

Honorer juga akan mendapatkan yang makan lembur sebesar Rp31.000 per hari.

Dengan adanya tunjangan ini, diharapkan honorer bisa lebih bersemangat lagi dalam bekerja karena sudah mendapatkan tunjangan seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal ini juga menjadi bukti akan keseriusan pemerintah dalam membuat honorer menjadi sejahtera.

Baca Juga: MANTAP! 429.183 Formasi CPNS 2024 Dibuka Untuk Penempatan Instansi Pusat, PPPK Berapa?

Jadi, itulah besaran nomonal yang lembur dan uang makan lembur yang didapatkan oleh honorer. ***

Editor: Calvin Natanael

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah