Dengan demikian, peserta tersebut dibatalkan kelulusannya dan tidak berhak untuk mengikuti tahap selanjutnya, yakni pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup) dan pemberkasan.
Apabila ingin mengetahui lebih lengkap tentang dibatalkannya status kelulusan peserta Seleksi PPPK Kemendes PDTT TA 2023 silahkan akses link berikut.
https://kemendesa.go.id/berita/view/publikasi/651/pembatalan-kelulusan-peserta-seleksi-calon-pegawai-pemerintah-dengan-perjanjian-kerja-pppk-kementerian-desa-pembangunan-daerah-tertinggal-dan-transmigrasi
Baca Juga: Daftar Dokumen dan Link Pemberkasan Peserta Lulus Seleksi PPPK TA 2023 Pemkab Muara Enim, Simak!
Terakhir, perlu diketahui bahwa Keputusan Panitia Seleksi CPPPK Kemendes PDTT bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.***