BERITASOLORAYA.com- Kabar mengejutkan dan terbaru dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi atau Kemendes PDTT Republik Indonesia.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari media sosial resmi Kemendes PDTT pada 9 Januari 2024, Kemendes PDTT batalkan kelulusan peserta Seleksi PPPK TA 2023.
Sebelumnya, peserta tersebut dinyatakan lulus pada Pengumuman No. 725.KPG.01.01/XII/2023 tentang Hasil Akhir Seleksi CPPPK di lingkungan Kemendes PDTT RI TA 2023.
Namun, karena sebab tertentu peserta Seleksi PPPK Kemendes PDTT TA 2023 tersebut dibatalkan status kelulusannya.
Adapun peserta Seleksi PPPK Kemendes PDTT TA 2023 yang dibatalkan status kelulusannya dan tercantum dalam Pengumuman No. 03/KPG.01.01/I/2024 berjumlah satu orang.
Lebih lanjut, sebab peserta tersebut dibatalkan status kelulusannya oleh Kemendes PDTT karena kesalahan Verifikasi Administrasi.
Baca Juga: Kemendes PDTT Buka Lowongan Pendamping Lokal Desa, Dibutuhkan 2.700 orang
Dinyatakan dalam pengumuman yang baru dirilis Kemendes PDTT ini, peserta bukanlah Tenaga Non ASN di lingkungan Kemendes PDTT dan tidak termasuk pada jenis Formasi Khusus.
Dengan demikian, peserta tersebut dibatalkan kelulusannya dan tidak berhak untuk mengikuti tahap selanjutnya, yakni pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup) dan pemberkasan.
Apabila ingin mengetahui lebih lengkap tentang dibatalkannya status kelulusan peserta Seleksi PPPK Kemendes PDTT TA 2023 silahkan akses link berikut.
https://kemendesa.go.id/berita/view/publikasi/651/pembatalan-kelulusan-peserta-seleksi-calon-pegawai-pemerintah-dengan-perjanjian-kerja-pppk-kementerian-desa-pembangunan-daerah-tertinggal-dan-transmigrasi
Baca Juga: Daftar Dokumen dan Link Pemberkasan Peserta Lulus Seleksi PPPK TA 2023 Pemkab Muara Enim, Simak!
Terakhir, perlu diketahui bahwa Keputusan Panitia Seleksi CPPPK Kemendes PDTT bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.***