Kemendes PDTT Rilis Hasil Seleksi CPPPK 2023, Peserta yang Lolos Seleksi Wajib Unggah Kartu BPJS dan NPWP

- 20 Desember 2023, 21:58 WIB
Pengumuman hasil akhir seleksi PPPK Kemendesa 2023
Pengumuman hasil akhir seleksi PPPK Kemendesa 2023 /kemendesa.go.id

BERITASOLORAYA.com – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi atau Kemendes PDTT mengumumkan hasil akhir seleksi CPPPK atau Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 2023.

Pengumuman tersebut berdasarkan surat dari Plt. Badan Kepegawaian Negara Nomor 11821/B-SI.02.01/SD/E.II/2023 tanggal 15 Desember 2023 tentang hasil seleksi kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tahun 2023.

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPPPK Kemendes PDTT adalah peserta formasi khusus dan umum yang memenuhi peringkat dan ambang batas sesuai alokasi kebutuhan.

Baca Juga: Untuk Mendukung Profesionalisme ASN, Pemerintah Perlu Perhatikan Ekosistem Semangat Kerja ASN, Apa Saja?

Peringkat tersebut ditetapkan berdasarkan hasil pengolahan nilai seleksi kompetensi menggunakan Computer Assisted Test atau CAT.

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi CPPPK Kemendes PDTT wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup atau DRH.

Selain itu, juga mengunggah kelengkapan dokumen melalui laman https://sscasn.bkn.go.id pada 20 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024.

Baca Juga: TPI dan TE KIPP Berikan Masukan dalam Diskusi Insentif untuk RPP Manajemen ASN

Berikut sejumlah kelengkapan dokumen yang harus diunggah peserta yang lolos seleksi CPPPK Kemendes PDTT.

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x