JELANG Rekrutmen 2024, Jangan Asal Pilih Formasi. Yuk Simak Perbedaan ASN Instansi Pusat dan Instansi Daerah

- 10 Januari 2024, 20:46 WIB
Ilustrasi. Faktor yang membedakan ASN yang bekerja di lingkup instansi pusat dan ASN yang bekerja di lingkup instansi daerah termasuk sumber anggaran.
Ilustrasi. Faktor yang membedakan ASN yang bekerja di lingkup instansi pusat dan ASN yang bekerja di lingkup instansi daerah termasuk sumber anggaran. /dok. instagram @bkdprovjambi

BERITASOLORAYA.com – Menjelang periode rekrutmen Aparatur Sipil Negara atau ASN tahun 2024, sangat penting untuk memulai tahapan persiapan bagi calon pelamar.

Salah satu tahapan awal rekrutmen ASN 2024 yang dapat dilakukan adalah dengan melihat potensi peluang formasi dan instansi pemerintahan yang nantinya akan dilamar, baik itu instansi pusat atau instansi daerah.

Artikel ini akan membahas mengenai perbedaan ASN instansi pusat dan instansi daerah sesuai dengan yang tertera pada regulasi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Dikutip BeritaSoloRaya.com berdasarkan definisi pada Bab 1 (Ketentuan Umum) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 pada tanggal 10 Januari 2024 menuliskan bahwa instansi pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.

Adapun yang dimaksud instansi daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota.

Dengan demikian, dapat diartikan bahwa ASN instansi pusat merupakan pegawai pemerintah yang bekerja di bawah naungan Kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural. Contohnya seperti ASN Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Baca Juga: UPDATE RESMI Bimtek Pelaksanaan Rekrutmen CASN 2024, Rencana Akan Diadakan 3 Kali dalam 1 Tahun? 

Di sisi lain, ASN instansi daerah merupakan pegawai pemerintah yang bekerja di bawah naungan perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota. Contohnya seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Jakarta.

Berdasarkan beberapa poin diatas, dapat diambil intisari bahwa perbedaan mendasar antara ASN di instansi pusat dan instansi daerah terletak pada lingkup tugas dan tanggung jawab.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x