Selain itu, untuk Pejabat Eselon III atau ASN Golongan IV akan memperoleh biaya tarif hotel perjalanan dinas sebesar Rp1.201.000. Terakhir, untuk Pejabat Eselon IV atau ASN dengan golongan I, II, dan III akan mendapatkan biaya tarif hotel perjalanan dinas sebesar Rp750.000.
Provinsi D.I. Yogyakarta mempunyai biaya tarif biaya penginapan/hotel selama perjalanan dinas dalam negeri sebesar Rp5.017.000 untuk Pejabat negara atau Pejabat Eselon I. Kemudian, untuk Pejabat negara atau Pejabat Eselon II akan mendapatkan biaya tarif hotel perjalanan dinas sebesar Rp2.695.000.
Baca Juga: CEK! Syarat Pengajuan KUR Mandiri 2024 Pinjaman Rp100 Juta, Siapkan Dokumen Ini, Dijamin Cepat Cair
Selain itu, untuk Pejabat Eselon III atau ASN Golongan IV akan memperoleh biaya tarif hotel perjalanan dinas sebesar Rp1.384.000. Terakhir, untuk Pejabat Eselon IV atau ASN dengan golongan I, II, dan III akan mendapatkan biaya tarif hotel perjalanan dinas sebesar Rp845.000.***