TERBARU Hingga 8.720.000, Berikut Rincian Biaya Penginapan Tarif Hotel Perjalanan Dinas ASN

- 11 Januari 2024, 17:09 WIB
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) /Tangkapan layar Instagram @regional3bkn/Instagram @regional3bkn

Selain itu, untuk Pejabat Eselon III atau ASN Golongan IV akan memperoleh biaya tarif hotel perjalanan dinas sebesar Rp1.201.000. Terakhir, untuk Pejabat Eselon IV atau  ASN dengan golongan I, II, dan III akan mendapatkan biaya tarif hotel perjalanan dinas sebesar Rp750.000.

Provinsi D.I. Yogyakarta mempunyai biaya tarif biaya penginapan/hotel selama perjalanan dinas dalam negeri sebesar Rp5.017.000 untuk Pejabat negara atau Pejabat Eselon I. Kemudian, untuk Pejabat negara atau Pejabat Eselon II akan mendapatkan biaya tarif hotel perjalanan dinas sebesar Rp2.695.000.

Baca Juga: CEK! Syarat Pengajuan KUR Mandiri 2024 Pinjaman Rp100 Juta, Siapkan Dokumen Ini, Dijamin Cepat Cair

Selain itu, untuk Pejabat Eselon III atau ASN Golongan IV akan memperoleh biaya tarif hotel perjalanan dinas sebesar Rp1.384.000. Terakhir, untuk Pejabat Eselon IV atau  ASN dengan golongan I, II, dan III akan mendapatkan biaya tarif hotel perjalanan dinas sebesar Rp845.000.***

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah