GRATIFIKASI, ASN Penerima yang Melapor Dapat Terbebas dari Sanksi Pidana?

- 11 Januari 2024, 09:08 WIB
Ilustrasi ASN yang melaporkan gratifikasi/ANTARA/Fath Putra M
Ilustrasi ASN yang melaporkan gratifikasi/ANTARA/Fath Putra M /

BERITASOLORAYA.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan pegawai pemerintah yang bertugas untuk melayani publik. Tak dapat dipungkiri bahwa ASN merupakan pekerjaan yang cukup rentan dengan gratifikasi. 

Gratifikasi oleh ASN menjadi topik yang sangat serius karena memiliki potensial untuk mengancam integritas serta independensi ASN yang bersangkutan. Sehingga ASN tersebut tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik bahkan, berpotensi terjerat pidana.

Artikel ini akan membahas mengenai gratifikasi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini terkait pula regulasi yang mengulas mengenai informasi gratifikasi oleh ASN.

Baca Juga: Serba-serbi KUR Mandiri 2024: Pinjaman KUR Mandiri Rp50 Juta, Angsuran Berapa?

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui situs kominfo.go.id pada tanggal 11 Januari 2024 menuliskan bahwa gratifikasi merupakan semua bentuk pemberian yang diterima oleh Pegawai Negeri, dalam hal ini ASN maupun Penyelenggara Negara lainnya.

Arti kata pemberian yang dimaksud, memiliki makna yang sangat luas.

Gratifikasi dalam bentuk pemberian dapat berupa pemberian uang, barang, komisi, pinjaman tanpa bunga, perjalanan wisata, pengobatan gratis, fasilitas penginapan, dan beberapa bentuk pemberian lainnya.

Gratifikasi yang dilarang dalam hal ini merupakan pemberian yang diterima dan memiliki hubungan dengan jabatan ASN yang bersangkutan.

Baca Juga: Update Harga Emas Antam dan UBS Hari Ini, Kamis, 11 Januari 2024 di Pegadaian, Cek di Sini Rinciannya

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x