TERBARU Hingga 8.720.000, Berikut Rincian Biaya Penginapan Tarif Hotel Perjalanan Dinas ASN

- 11 Januari 2024, 17:09 WIB
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) /Tangkapan layar Instagram @regional3bkn/Instagram @regional3bkn

BERITASOLORAYA.com –  Artikel ini akan membahas mengenai rincian biaya penginapan tarif hotel perjalanan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Detail biaya tarif hotel perjalanan dinas ASN ini sesuai ketetapan yang terdapat pada regulasi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Dikutip BeritaSoloRaya.com berdasarkan Permenkeu No. 49 Tahun 2023 pada tanggal 11 Januari 2024 menuliskan spesifikasi satuan biaya penginapan perjalanan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN). Detail spesifikasi tarif biaya penginapan hotel untuk perjalanan dinas dalam negeri diklasifikasikan sesuai jabatan eselon dan golongan kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersangkutan.

Provinsi DKI Jakarta mempunyai biaya tarif biaya penginapan/hotel selama perjalanan dinas dalam negeri sebesar Rp8.720.000 untuk Pejabat negara atau Pejabat Eselon I. Kemudian, untuk Pejabat negara atau Pejabat Eselon II akan mendapatkan biaya tarif hotel perjalanan dinas sebesar Rp2.063.000.

Baca Juga: CETAK Kartu Digital Pensiun Peserta Taspen Disini!

Selain itu, untuk Pejabat Eselon III atau ASN Golongan IV akan memperoleh biaya tarif hotel perjalanan dinas sebesar Rp992.000. Terakhir, untuk Pejabat Eselon IV atau  ASN dengan golongan I, II, dan III akan mendapatkan biaya tarif hotel perjalanan dinas sebesar Rp730.000.

Provinsi Jawa Barat mempunyai biaya tarif biaya penginapan/hotel selama perjalanan dinas dalam negeri sebesar Rp5.381.000 untuk Pejabat negara atau Pejabat Eselon I. Kemudian, untuk Pejabat negara atau Pejabat Eselon II akan mendapatkan biaya tarif hotel perjalanan dinas sebesar Rp2.755.000.

Selain itu, untuk Pejabat Eselon III atau ASN Golongan IV akan memperoleh biaya tarif hotel perjalanan dinas sebesar Rp1.021.000. Terakhir, untuk Pejabat Eselon IV atau  ASN dengan golongan I, II, dan III akan mendapatkan biaya tarif hotel perjalanan dinas sebesar Rp686.000.

Baca Juga: CEK Syarat Penerima KIP Kuliah 2024, Siapa Saja yang Bisa Menerima Bantuan Ini?

Provinsi Jawa Tengah mempunyai biaya tarif biaya penginapan/hotel selama perjalanan dinas dalam negeri sebesar Rp5.303.000 untuk Pejabat negara atau Pejabat Eselon I. Kemudian, untuk Pejabat negara atau Pejabat Eselon II akan mendapatkan biaya tarif hotel perjalanan dinas sebesar Rp1.850.000.

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x