BERITASOLORAYA.com – Tahapan pengiriman dokumen secara elektronik dan pengisian Daftar Riwayat Hidup atau DRH untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun 2023 atau PPPK 2023 akan ditutup sebentar lagi. Apakah Anda sudah selesai mengunggahnya? Jangan sampai hasil seleksi digugurkan panitia karena terlambat mengumpulkan berkas dan dianggap mengundurkan diri, ya.
Bagi peserta yang belum mengunggah kelengkapan dokumen dan mengisi DRH, segera persiapkan semuanya. Dokumen kemudian diunggah secara elektronik melalui laman https://sscasn.bkn.go.id maksimal 14 Januari 2024.
Jika Anda belum selesai mengunggah dokumen, cek lagi secara teliti agar tidak ada yang terlewat pada proses penting PPPK 2023 ini.
Lalu, apa saja kelengkapan dokumen yang wajib diunggah secara elektronik? Berikut ini dokumen yang harus diunggah peserta yang lolos seleksi PPPK 2023.
Baca Juga: KABAR BAIK, Guru Honorer akan Dapat Penempatan pada PPPK 2024, Berapa Jumlah Formasinya?
1. Scan pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah
2. Scan ijazah asli
3. Scan transkrip nilai asli
4. Scan hasil cetak DRH yang telah diisi, ditempel foto, ditandatangani, dan ditempel meterai Rp10.000