Honorer Pengalaman Kerja 5 Tahun Wajib Diangkat Menjadi PPPK, DPR: Semua Sudah Sepakat!

- 11 Januari 2024, 05:55 WIB
Tenaga Honorer Berdo'a Sesaat Sebelum Mengikuti Serangkaian Proses Rekrutmen PPPK
Tenaga Honorer Berdo'a Sesaat Sebelum Mengikuti Serangkaian Proses Rekrutmen PPPK /

Beritasoloraya.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang meminta agar tenaga honorer dengan pengalaman kerja lima tahun tanpa putus segera diangkat menjadi PPPK.

Junimart menyayangkan masih banyak honorer yang bekerja di atas lima tahun dan belum diangkat juga menjadi ASN.

Padahal UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 sudah jelas dan disepakati oleh semua pihak yang terkait baik pemerintah sampai tenaga honorer.

Baca Juga: JELANG Rekrutmen 2024, Jangan Asal Pilih Formasi. Yuk Simak Perbedaan ASN Instansi Pusat dan Instansi Daerah

“Sebelumnya telah kita sepakati bahwa tenaga Honorer yang sudah bekerja 5 tahun berturut-turut tanpa putus wajib diangkat menjadi PPPK, tanpa syarat. Hanya memang harus melalui verifikasi ketat yang menunjukkan bahwa benar ia bekerja sebagai tenaga honorer di suatu instansi selama kurun waktu 5 tahun tanpa putus,” ungkap Junimart yang dikutip Beritasoloraya.com dari situs DPR RI.

Junimart ingin jutaan tenaga honorer yang sudah bekerja dan mengabdi puluhan tahun bagi negara bisa mendapatkan keadilan dengan diangkat menjadi ASN. 

Baca Juga: SIMAK, Apa Itu Pensiun Terusan? Ini Penjelasan Taspen... 

Kalau melihat database di BKN saja, ada 2,3 juta tenaga honorer yang tersebar di seluruh Indonesia.

Kalau tenaga honorer yang sudah bekerja puluhan tahun diberhentikan kerja begitu saja, maka akan timbul masalah baru yang cukup serius.

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: DPR RI UU ASN No 20 Tahun 2023


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x