Isi DRH dan Unggah Berkas PPPK 2023 Tinggal 3 Hari Lagi, Jangan Sampai Terlambat dan Status Kelulusan Gugur

- 11 Januari 2024, 19:53 WIB
Jadwal pengisian DRH dan unggahan kelengkapan berkas PPPK 2023 maksimal 14 Januari 2024. Peserta diminta segera selesaikan syaratnya.
Jadwal pengisian DRH dan unggahan kelengkapan berkas PPPK 2023 maksimal 14 Januari 2024. Peserta diminta segera selesaikan syaratnya. /Freepik

BERITASOLORAYA.com – Tahapan pengiriman dokumen secara elektronik dan pengisian Daftar Riwayat Hidup atau DRH untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun 2023 atau PPPK 2023 akan ditutup sebentar lagi. Apakah Anda sudah selesai mengunggahnya? Jangan sampai hasil seleksi digugurkan panitia karena terlambat mengumpulkan berkas dan dianggap mengundurkan diri, ya.

Bagi peserta yang belum mengunggah kelengkapan dokumen dan mengisi DRH, segera persiapkan semuanya. Dokumen kemudian diunggah secara elektronik melalui laman https://sscasn.bkn.go.id maksimal 14 Januari 2024.

Jika Anda belum selesai mengunggah dokumen, cek lagi secara teliti agar tidak ada yang terlewat pada proses penting PPPK 2023 ini.

Lalu, apa saja kelengkapan dokumen yang wajib diunggah secara elektronik? Berikut ini dokumen yang harus diunggah peserta yang lolos seleksi PPPK 2023.

Baca Juga: KABAR BAIK, Guru Honorer akan Dapat Penempatan pada PPPK 2024, Berapa Jumlah Formasinya?

1. Scan pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah

2. Scan ijazah asli

3. Scan transkrip nilai asli

4. Scan hasil cetak DRH yang telah diisi, ditempel foto, ditandatangani, dan ditempel meterai Rp10.000

5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK

6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani

7. Surat keterangan tidak mengonsumsi NAPZA.

Selain dokumen wajib tersebut, ada juga instansi yang meminta tambahan dokumen seperti STR atau Surat Tanda Registrasi bagi PPPK 2023 tenaga kesehatan. Ada juga tambahan persyaratan untuk PPPK 2023 tenaga guru yang berupa sertifikat mengajar. Beberapa pemerintah daerah juga ada yang mewajibkan peserta untuk mengumpulkan berkas secara fisik.

Perlu diingat, peserta harus berhati-hati dalam mengunggah berkas agar tidak ada yang keliru, atau berbeda dari dokumen yang dikirim saat melamar PPPK 2023. Sebab, ada ketentuan dari panitia apabila peserta memberikan data yang berbeda, dokumen yang tidak benar, dan menyalahi aturan akan dikenai sanksi.

Panitia seleksi PPPK 2023 berhak menggugurkan kelulusan peserta atau memberhentikan yang bersangkutan dari statusnya sebagai PPPK. Nah, hal itulah yang perlu dicermati dalam mengunggah kelengkapan dokumen untuk pengajuan Nomor Induk PPPK.

Sebaiknya cek kembali persyaratan di masing-masing instansi yang dilamar agar tidak ada dokumen yang terlewat.

Di sisi lain, Badan Kepegawaian Negara atau BKN masih menunggu seluruh peserta PPPK dan CPNS 2023 dalam pemberkasan dan mengisi DRH hingga 14 Januari 2024.

Baca Juga: PENTING! 7 Dokumen Yang Harus Dilengkapi Dalam Pendaftaran CPNS 2024, Cek Segera...

Untuk tahap selanjutnya adalah usul penetapan Nomor Induk PPPK dan CPNS dari instansi ke BKN yang dijadwalkan pada 22 Februari hingga 22 Maret 2024.***

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah