Daftar Besaran Gaji Lulusan CPNS Tahun 2023 Usai Dinaikkan Pemerintah, Intip Nominalnya di Bawah Ini!

- 12 Januari 2024, 12:08 WIB
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) /bkpsdmd.babelprov.go.id

Golongan Id: Rp1.999.944 sampai dengan Rp2.901420.

Baca Juga: PERHATIKAN! Ada Perubahan Jurusan dalam Rekrutmen SIPSS Calon Perwira Polri TA 2024, Apa Saja?

Gaji Pokok PNS Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.183.976 sampai dengan Rp3.642.840.

Golongan IIb: Rp 2.385.072 sampai dengan Rp3.642.840.

Golongan IIc: Rp 2.485.944 sampai dengan Rp3.958.200.

Golongan IId: Rp2.591.136 sampai dengan Rp4.125.600.

Baca Juga: DAFTAR 37 MAN Unggulan di Indonesia sesuai Data Kemenag, Pendaftaran Seleksi Siswa Baru Sudah Dibuka!

Gaji Pokok PNS Golongan III

Golongan IIIa: Rp2.785.752 sampai dengan Rp4.575.312.

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah