Guru Swasta Emang Boleh Daftar PPPK 2024? Dirjen GTK Kemdikbud: Bisa, Jika…

- 12 Januari 2024, 12:10 WIB
Ilustrasi. Apakah guru swasta dibolehkan mengikuti seleksi PPPK 2024? Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani menyampaikan informasi berikut.
Ilustrasi. Apakah guru swasta dibolehkan mengikuti seleksi PPPK 2024? Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani menyampaikan informasi berikut. /Instagram bkdjatim

BERITASOLORAYA.com – Apakah guru swasta dibolehkan mendaftar seleksi PPPK 2024? Simak jawaban lengkap Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan atau Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani.

Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun anggaran 2024 atau PPPK 2024 akan digelar tahun ini. Pemerintah menyampaikan bahwa formasi yang dialokasikan pada PPPK 2024 mencapai 1,3 juta formasi di instansi daerah. Kabar baiknya, dari total 1,3 juta formasi PPPK 2024, sebanyak 419.146 formasi dialokasikan untuk tenaga guru.

Menjelang rekrutmen PPPK 2024, guru non ASN mempersiapkan diri agar dapat mengikuti seleksi ini, tak terkecuali para guru swasta atau guru yang mengajar di sekolah swasta.

Namun, ada pertanyaan yang masih mengusik para guru swasta, yakni apakah guru swasta diperbolehkan mengikuti seleksi PPPK 2024. Apakah seleksi ini hanya terbuka bagi guru non ASN sekolah negeri?

Pertanyaan senada seputar nasib guru swasta di seleksi PPPK 2024 ditanyakan oleh seorang netizen pada siaran langsung Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani pada 5 Januari 2024 lalu.

Baca Juga: Bagaimana Nasib Guru P1 Jateng yang Belum Dapat Penempatan? Ini Jawaban Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani

“Kapan guru swasta bisa ikut seleksi P3K (PPPK)?,” begitu bunyi pertanyaan tersebut yang dibacakan langsung oleh Nunuk Suryani.

Merespons pertanyaan ini, Nunuk Suryani mengatakan bahwa berdasarkan mekanisme tahun 2023, guru swasta boleh mengikuti seleksi PPPK. Namun, untuk tahun 2024, pihaknya akan menyusun kembali aturannya.

“Guru swasta pun boleh ya ikut seleksi P3K tahun 2023 ini. Nah tahun 2024 kita akan susun lagi aturannya,” kata Nunuk.

Lebih lanjut, Nunuk menambahkan bahwa jika mengacu pada mekanisme PPPK 2023, guru swasta bisa mengikuti seleksi PPPK jika formasi pelamar umum dibuka di instansi daerah tempat ia mendaftar.

“Tapi mengikuti mekanisme yang ada di tahun 2023, guru swasta bisa mengikuti seleksi P3K jika formasi yang dibuka sampai pelamar umum,” katanya.

Nunuk mencontohkan, misalnya d Kabupaten Sragen dibuka formasi P1, P2, P3, dan pelamar umum, maka guru swasta dapat mendaftar PPPK 2024 sebagai pelamar umum.

Penting diketahui, yang dimaksud pelamar umum adalah guru swasta, lulusan PPG yang belum masuk Dapodik, dan guru-guru yang ada di Dapodik tetapi masa kerjanya kurang dari tiga tahun.

“Misalnya gini, jika Kabupaten tertentu misalnya Sragen membuka formasinya sampai formasi umum. Jadi kalau formasi itu kan ada P1, P2, P3, dan P umum dia membuka, maka di situlah kesempatan guru swasta, kemudian guru-guru lulusan PPG yang belum ada di Dapodik, maupun guru-guru yang ada di Dapodik tapi masa kerja kurang dari tiga tahun, itu boleh,” terangnya.

Baca Juga: KABAR BAIK, Guru Honorer akan Dapat Penempatan pada PPPK 2024, Berapa Jumlah Formasinya?

“Nah tentu ada mekanisme tertentu ya bagi guru swasta untuk ikut seleksi P3K, salah satunya izin dari yayasan, karena Bapak Ibu kan masuk ke sekolah itu baik-baik sehingga harus izin dari yayasan,” pungkasnya.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x