Penyaluran Tunjangan Profesi Guru atau TPG dan TKG, Cek Tahapannya

- 11 Januari 2024, 13:00 WIB
Ilustrasi penyaluran tunjangan profesi Guru atau TPG dan TKG tahun 2024.
Ilustrasi penyaluran tunjangan profesi Guru atau TPG dan TKG tahun 2024. /


BERITASOLORAYA.com- Proses penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melibatkan berbagai tahapan yang perlu dipahami oleh guru, terutama yang memiliki status ASN dan Non ASN.

Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) menjadi suatu hal yang dinantikan, tentunya terdapat tahapan dalam proses pencarian.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari puslapdik.kemdikbud.go.id akan disajikan informasi tentang penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG).

Baca Juga: 690.822 Formasi Dibuka untuk Fresh Graduate dalam Seleksi CASN 2024, Ini Jabatan yang Dibutuhkan


1. Pendaftaran dan Verifikasi Data Guru

Proses awal tahapan penyaluran TPG dan TKG yaitu pendaftaran dan verifikasi data guru. Dalam hal ini, guru harus memastikan data dapat terinput dengan benar melalui

Data Pokok Pendidikan (Dapodik) menjadi awal bagi Kemendikbudristek untuk menyalurkan TPG dan TKG. Guru harus memastikan data mereka terinput dengan benar melalui Dapodik.

Proses ini mengharuskan guru memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.

2. Verifikasi oleh Dinas Pendidikan dan Instansi Terkait

Data guru dalam Dapodik disinkronkan dengan Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN). Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) kemudian melakukan validasi data sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) yang berlaku. Verifikasi ini melibatkan dinas pendidikan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), dan Puslapdik.

Halaman:

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x