Pemprov Kaltara Upayakan Tenaga Honorer bisa Diangkat Jadi PPPK di Tahun 2024, Berapa Jumlah Formasinya?

- 14 Januari 2024, 11:58 WIB
Ilustrasi penggadaan PPPK dari tenaga honorer
Ilustrasi penggadaan PPPK dari tenaga honorer /diskominfo.kaltaraprov.go.id

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Utara sedang mengupayakan tenaga non-ASN diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sesuai dengan Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/3540/M.SM.01.00/2023 tertanggal 21 Desember 2023 tentang usulan formasi CPNS dan PPPK.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Kaltara, Andi Amriampa menjelaskan terkait proses pengusulan CPNS dan PPPK untuk tahun 2024.

Baca Juga: Salah Satu Faktor Pertimbangan Penilaian Perencanaan Penyusunan Kinerja Guru di PMM

“Tindak lanjut dari surat ini sudah kita rapatkan yang dipimpin Sekprov kemarin bersama dengan Biro Organisasi, BKD, dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara, khususnya terkait dengan Analisa Jabatan (Anjab) dan kemampuan fiskal kita,” kata Andi.

Lebih lanjut, Andi menuturkan dalam surat edaran tersebut dibahas pengadaan PPPK untuk mengangkat tenaga honorer serta CPNS dari pelamar umum.

Sementara itu, terkait dengan pengadaan PPPK untuk mengangkat tenaga honorer disesuaikan dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 pasal 66 yang diharuskan selesai pada bulan Desember 2024.

Baca Juga: Weekend Pengen Beli Emas? Cek Update Harga Emas Antam dan UBS Hari Ini, Minggu, 14 Januari 2024 di Pegadaian

Menurut Plt Kepala BKD Kaltara tersebut, pihaknya sedang merumuskan dan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekaligus Kementerian PANRB guna membahas regulasi penyusunan formasi usulan pengadaan ASN 2024.

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x