BERITASOLORAYA.com- Penyusunan perencanaan kinerja sudah dapat dilakukan oleh guru melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM) hingga tanggal 31 Januari 2024.
Pada penyusunan perencanaan kinerja guru di Platform Merdeka Mengajar (PMM) terdapat salah satu faktor sebagai pertimbangan penilaian kepala sekolah.
Pasalnya, penyusunan perencanaan kinerja guru di Platform Merdeka Mengajar (PMM) memiliki lima tahap yang dikerjakan, yaitu:
- Praktik Kinerja’/ Praktik Pembelajaran
- Pengembangan Kompetensi
- Tugas Tambahan
- Perilaku Kinerja
- Rangkuman.
Baca Juga: TIDAK HANYA SATU, Inilah Komponen THR yang Akan Diterima Oleh Pensiunan PNS, Simak Selengkapnya....
Pada penyusunan tugas tambahan bersifat opsional, artinya tidak diberlakukan untuk semua guru. Guru yang bersedia memilih melakukan tugas tambahan, akan dipertimbangkan atasannya sebagai salah satu faktor dalam penilaian kinerja.
Guru yang tidak melakukan tugas tambahan, kinerjanya dinilai berdasarkan faktor lain di luar Tugas Tambahan. Salah satu tahap penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di Perencanaan Kinerja Guru yaitu Tugas Tambahan.
Tanggung jawab atau peran ekstra guru sesuai Surat Keputusan atau Surat Tugas dari atasan dan jenjang satuan pendidikan, di luar tugas utama mengajar, itulah yang disebut sebagai Tugas Tambahan.
Baca Juga: Cek Bansos yang akan Cair di Tahun 2024 Mulai Januari hingga Desember
Guru dapat mengerjakan lebih dari satu tugas tambahan sesuai dengan Surat Keputusan atau Surat Tugas yang sudah ditetapkan.