NASIB Guru dengan Kode P pada Seleksi 2023, Apakah Diprioritaskan di PPPK 2024? Dirjen GTK Kemdikbud Menjawab…

- 13 Januari 2024, 11:21 WIB
Apakah guru dengan kode P pada pengumuman PPPK 2023 akan diprioritaskan pada seleksi PPPK 2024?  Simak jawaban Dirjen GTK Kemdikbud.
Apakah guru dengan kode P pada pengumuman PPPK 2023 akan diprioritaskan pada seleksi PPPK 2024? Simak jawaban Dirjen GTK Kemdikbud. /bkn.go.id


BERITASOLORAYA.com – Bagaimana nasib guru yang mendapatkan kode P pada seleksi PPPK 2023? Apakah guru tersebut akan diprioritaskan pada seleksi PPPK 2024? Simak jawaban Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan atau GTK Kemdikbud Nunuk Suryani dalam artikel ini.

Menjelang pelaksanaan seleksi PPPK 2024 guru, banyak pertanyaan yang diajukan kepada Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani. Untuk menjawab keresahan para guru honorer maupun calon guru terkait PPPK 2024, Nunuk membuka dialog khusus melalui siaran langsung di akun Instagram pribadinya pada 5 Januari 2024 lalu.

Salah satu pertanyaan yang disampaikan netizen adalah berkaitan dengan nasib peserta seleksi PPPK 2023 yang mendapatkan kode P pada pengumuman kelulusan PPPK 2023, apakah akan diprioritaskan dalam seleksi PPPK 2024? Demikian pertanyaan seorang netizen yang dibacakan secara langsung oleh Nunuk Suryani.

Menjawab pertanyaan ini, Nunuk dengan tegas mengatakan bahwa peserta dengan kode P pada pengumuman kelulusan PPPK 2023 dinyatakan belum lulus seleksi. Ia menyebut ada 2 kemungkinan mengapa ia tidak lulus, yakni bisa jadi karena formasinya tidak tersedia atau peserta tersebut kalah perangkingan.

Untuk itu, Nunuk mengatakan bahwa peserta yang mendapatkan kode P pada pengumuman seleksi PPPK 2023 diarahkan untuk mengikuti seleksi PPPK 2024.

“Yang tulisannya P itu belum lulus tahun ini (2023) karena formasinya tidak tersedia atau kalah perangkingan sehingga tahun 2024, semua teman-teman guru yang ada di Indonesia yang statusnya P itu akan ikut lagi tahun ini,” demikian kata Nunuk.

Baca Juga: Bagaimana Nasib Guru P1 Jateng yang Belum Dapat Penempatan? Ini Jawaban Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani

Nilai 2023 Masih Bisa Dipakai untuk PPPK 2024?

Lebih lanjut, netizen lain juga melempar pertanyaan yang tidak kalah menarik berkaitan dengan nasib guru dengan kode P, yakni apakah nilai yang didapat peserta pada seleksi PPPK 2023 dapat dipakai kembali untuk seleksi 2024?

Menjawab pertanyaan ini, dengan tegas Nunuk Suryani mengatakan tidak. Nilai seleksi PPPK 2023 tidak bisa kembali dipakai untuk seleksi PPPK 2024.

Ia menerangkan bahwa status P yang artinya peserta lulus passing grade hanya melekat pada peserta PPPK berstatus P1 atau prioritas 1. Peserta P1 adalah pelamar PPPK guru yang sudah mencapai passing grade pada seleksi PPPK tahun 2021.

“Jadi yang masih bisa dipakai melekat itu yang nilai P1 aja. Jadi untuk P yang ikut tes SJT tahun ini maupun nilai umum itu akan mengulang di tes 2024. Sama dengan tes yang lain,” kata Nunuk.

Baca Juga: Tendik Honorer Bersiap Ikut Seleksi ASN PPPK 2024 Tenaga Teknis, Siapkan Persyaratan Berikut...

“Coba dilihat seleksi ASN di luar guru itu juga sama. Jadi kalau sudah ngga lulus (seleksi), dia pasti akan ikut (tes berikutnya),” tambahnya.

“Bapak Ibu lebih semangat, siapkan diri untuk waktu yang masih kosong untuk menyiapkan diri mengikuti seleksi berikutnya. Jangan patah semangat,” pungkasnya.***

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x