BERSIAP REKRUTMEN ASN 2024, Berikut Persyaratan Pendaftaran PPPK Guru 

- 15 Januari 2024, 19:31 WIB
Persyaratan jenis kebutuhan PPPK untuk formasi guru
Persyaratan jenis kebutuhan PPPK untuk formasi guru /Dok. Pemprov Jateng

BERITASOLORAYA.com – Rektumen ASN 2024 tahap 1 rencananya akan mulai dibuka pada bulan Mei 2024. Oleh karena itu, sebaiknya calon pelamar mulai mempersiapkan persyaratan berkas termasuk formasi yang diinginkan. Salah satu formasi yang  paling banyak peminatnya adalah PPPK guru.

Namun, ternyata pelamaran lowongan kebutuhan PPPK guru memiliki urutan yang akan didahulukan terlebih dahulu. Diantaranya, 1) pelamar prioritas; 2) eks THK-II; 3) guru non ASN di sekolah negeri; 4) pelamar PPPK guru pada kebutuhan umum.

Kemudian, terdapat pengecualian bagi pelamar PPPK guru yang berstatus penyandang disabilitas. Diantaranya, 1) penyandang disabilitas rungu, tidak dapat melamar PPPK guru bahasa indonesia atau guru bahasa inggris; 2) penyandang disabilitas daksa, tidak dapat melamar PPPK guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan; 3) penyandang disabilitas netra, tidak dapat melamar PPPK guru seni budaya keterampilan.

Baca Juga: Semakin Yakin! Seleksi CASN 2024 Tahap I Dimulai Mei, MenPAN RB Sebut Ini setelah Aba Subagja

Artikel ini akan membahas mengenai persyaratan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) pada formasi guru. Informasi ini merupakan persyaratan pada seleksi pengadaan rekrutmen PPPK Guru pada tahun 2023. Harapannya persyaratan rekrutmen ASN 2024 pada formasi PPPK Guru tidak memiliki perbedaan signifikan dengan ulasan yang akan dibahas pada artikel ini.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 649 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023, pada tanggal 15 Januari 2024 menuliskan bahwa persyaratan jenis kebutuhan PPPK untuk formasi guru pada umumnya diklasifikasikan menjadi dua kategori. Diantaranya kebutuhan khusus dan kebutuhan umum.

Persyaratan pelamar yang diklasifikasikan sebagai kebutuhan khusus, antara lain:

Baca Juga: Inul Protes Pajak Hiburan Naik hingga 75 Persen, Ini Penjelasan Menparekraf Sandiaga Uno

1. Pelamar merupakan pelamar prioritas. Pelamar prioritas merupakan peserta yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK/P3K guru periode sebelumnya;

2. Pelamar merupakan eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II). Pelamar eks THK-II merupakan peserta yang telah terdaftar pada pangkalan database eks THK-II pada BKN;

3. Pelamar merupakan guru non ASN di sekolah negeri. Guru non ASN di sekolah negeri memiliki artian bahwa pelamar telah terdaftar pada Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Kemdikbudristek serta pelamar yang bersangkutan setidaknya memiliki masa kerja minimal 3 (tiga) tahun;

Baca Juga: SIMAK! Ini Timeline Terbaru PPG Prajabatan Gelombang 3 bagi Peserta yang Dinyatakan Lulus Seleksi Wawancara

Adapun persyaratan pelamar yang diklasifikasikan sebagai kebutuhan umum, antara lain:

1. Pelamar merupakan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang telah terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan PPG di Kemdikbudristek;

2. Pelamar merupakan guru yang telah terdaftar di Dapodik Kemdikbudristek.

Pelamar pada formasi PPPK guru, baik yang termasuk pada kebutuhan umum maupun kebutuhan khusus diwajibkan untuk memiliki kualifikasi pendidikan yakni pendidikan terakhir minimal Sarjana (S1) atau Diploma empat (D-IV). Kemudian, pelamar perlu memiliki sertifikat pendidik.

Baca Juga: UPDATE, Berikut Timeline Proses Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap 1 2024

Namun, kualifikasi pendidikan atau kompetensi pada pelamar PPPK guru, dikecualikan bagi pelamar atau peserta yang akan melamar pada kebutuhan di wilayah otonomi khusus yakni di Provinsi Papua. Hal ini sesuai dengan yang terdapat pada KepmenPAN RB Nomor 649 Tahun 2023.

Kualifikasi pendidikan atau kompetensi pada pelamar PPPK guru pada taman kanak-kanak, SD, pendidikan kesetaraan program A atau pendidikan lain yang sederajat, paling rendah memiliki pendidikan terakhir SMA dan telah mengikuti pendidikan guru selama 2 (dua) tahun.

Apabila pelamar PPPK guru dengan pendidikan terakhir SMA dan telah mengikuti pendidikan guru selama 2 tahun, kemudian ia dinyatakan lulus. Maka, pihak instansi wajib untuk meningkatkan kualifikasi akademik guru ke jenjang sarjana atau diploma empat.***

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah