BERITASOLORAYA.com – Uang harian untuk kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor merupakan salah satu fasilitas yang diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini untuk menunjang pelaksanaan tugas dan tanggung jawab ASN dalam meningkatkan pelayanan publik.
Artikel ini akan membahas mengenai uang harian kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor yang diperuntukkan bagi ASN di Pulau Sulawesi. Informasi ini diperoleh berdasarkan regulasi yang terdapat pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Dikutip BeritaSoloRaya.com berdasarkan Permenkeu No. 49 Tahun 2023 pada tanggal 15 Januari 2024 menuliskan mengenai uang harian kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor yang diperuntukkan bagi ASN di Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Selatan, Provinsi Tengah, dan Provinsi Sulawesi Tenggara. Biaya uang harian rapat ASN tersebut diklasifikasikan menjadi 2 kategori, yaitu: 1) biaya fullboard; 2) biaya fullday atau halfday.
Baca Juga: Jelang SNPMB, Yuk Simak Top 10 Universitas di Indonesia Terbaru 2024
Biaya uang harian kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor yang diperuntukkan bagi ASN pada kategori fullboard adalah kegiatan instansi yang dilaksanakan di luar kantor satu hari full dan menginap. Kemudian, kategori fullday atau halfday adalah kegiatan instansi yang dilaksanakan di luar kantor dalam jangka waktu minimal 5 jam tanpa menginap.
Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tengah, dan Provinsi Sulawesi Tenggara memiliki uang harian kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor yang diperuntukkan bagi ASN pada kategori fullboard sebesar Rp130.000. Kemudian, untuk uang harian kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor yang diperuntukkan bagi ASN pada kategori fullday atau halfday sebesar Rp95.000.
Provinsi Sulawesi Barat memiliki uang harian kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor yang diperuntukkan bagi ASN pada kategori fullboard sebesar Rp120.000. Kemudian, untuk uang harian kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor yang diperuntukkan bagi ASN pada kategori fullday atau halfday sebesar Rp85.000.
Provinsi Sulawesi Selatan memiliki uang harian kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor yang diperuntukkan bagi ASN pada kategori fullboard sebesar Rp150.000. Kemudian, untuk uang harian kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor yang diperuntukkan bagi ASN pada kategori fullday atau halfday sebesar Rp105.000.