Jadinya, kalau PP belum juga terbit, maka gaji PNS dan ASN lainnya akan menggunakan besaran gaji yang sama di 2023 yang lalu.
Karena hal tersebutlah, Kementerian Keuangan meminta kepada setiap ASN untuk tetap tenang, karena pembayaran gaji PNS sudah resmi naik per 1 Januari 2024.
Gajinya akan dibayarkan dengan mekanisme rapel seperti yang pernah dilakukan pada tahun 2019 yang lalu.
Baca Juga: Cara Cek Status Pengisian PDSS Sekolah melalui Portal SNPMB, Begini Langkah-langkahnya, Cukup Mudah
Repel akan dibayarkan ketika PP dan Perpres kenaikan gaji resmi diterbitkan.
Berikut ini adalah estimasi kenaikan gaji PNS, pensiunan dan PPPK:
1. PNS
Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Dana BOS Madrasah dan BOP RA Tahap I 2024 Cair Rp4,385 Triliun, Ini Rinciannya
- Golongan I: Rp124.864 - Rp214.920
- Golongan II: Rp161.776 - Rp305.600