Alhamdulillah, Sri Mulyani Tegaskan Rapelan Kenaikan Gaji PNS, ASN dan Pensiunan Akan Dibayarkan di Tanggal...

- 17 Januari 2024, 05:28 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Lantik 26 Pejabat di Lingkungan Kemenkeu
Menteri Keuangan Sri Mulyani Lantik 26 Pejabat di Lingkungan Kemenkeu /Antara

Jadinya, kalau PP belum juga terbit, maka gaji PNS dan ASN lainnya akan menggunakan besaran gaji yang sama di 2023 yang lalu.

Karena hal tersebutlah, Kementerian Keuangan meminta kepada setiap ASN untuk tetap tenang, karena pembayaran gaji PNS sudah resmi naik per 1 Januari 2024.

Gajinya akan dibayarkan dengan mekanisme rapel seperti yang pernah dilakukan pada tahun 2019 yang lalu.

Baca Juga: Cara Cek Status Pengisian PDSS Sekolah melalui Portal SNPMB, Begini Langkah-langkahnya, Cukup Mudah

Repel akan dibayarkan ketika PP dan Perpres kenaikan gaji resmi diterbitkan.

Berikut ini adalah estimasi kenaikan gaji PNS, pensiunan dan PPPK:

1. PNS

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Dana BOS Madrasah dan BOP RA Tahap I 2024 Cair Rp4,385 Triliun, Ini Rinciannya

- Golongan I: Rp124.864 - Rp214.920

- Golongan II: Rp161.776 - Rp305.600

Halaman:

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah