Beritasoloraya.com - Sudah bulan Januari 2024 dan PNS serta pensiunan ASN bertanya-tanya kenapa PP kenaikan gaji belum, juga diterbitkan oleh pemerintah, khususnya Sri Mulyani.
Untuk itulah, PNS jangan khawatir karena Sri Mulyani sudah memberikan kepastian kalau kenaikan gaji PNS dihitung bulan Januari 2024 walau PP belum terbit.
Baca Juga: Alhamdulillah, UU ASN No 20 Tahun 2023 Jadi Kado Terindah Bagi Honorer, Bisa Jadi PPPK 2024?
Sri Mulyani menjelaskan PP kenaikan gaji PNS sudah ditandatangani oleh Presiden Jokowi dan tinggal menunggu diterbitkan saja.
Sri Mulyani menjelaskan kalau Kementerian Keuangan Segera Merampungkan proses PP kenaikan gaji PNS dalam waktu dekat ini.
Baca Juga: Persaingan E-Commerce di Akhir Tahun 2023, Siapa yang Jadi Pilihan Brand Lokal dan UMKM?
Gaji PNS sudah dinaikan oleh Presiden Jokowi pada bulan Agustus 2023 yang lalu, dimana PNS mendapatkan kenaikan sebesar 8% dan pensiunan naik 12%.
Kenaikan gaji ASN ini membuat Sri Mulyani sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp52 triliun untuk digunakan membayar gaji PNS.