RESMI, Link Pengumuman Peserta PPPK BPOM Tahun 2023 yang Mengundurkan Diri. Ada Sanksi? Cek Selengkapnya

- 18 Januari 2024, 13:17 WIB
peserta PPPK BPOM Tahun 2023 yang mengundurkan diri
peserta PPPK BPOM Tahun 2023 yang mengundurkan diri /

Ketentuan

Selanjutnya terkait peserta PPPK BPOM Tahun 2023 yang mengundurkan diri ini, ada beberapa ketentuan yang harus diketahui.

Baca Juga: MINGGU KE-3 BULAN MARET Seleksi CASN 2024 Periode I Dibuka! Simak Pengumuman Resmi dari BKN Berikut

Berikut ini merupakan beberapa ketentuan yang disampaikan dalam pengumuman terkait peserta PPPK BPOM Tahun 2023 yang mengundurkan diri:

1. Jika dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau di masa mendatang sesudah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui ada keterangan peserta yang tidak benar atau menyalahi aturan, maka PPK bisa membatalkan kelulusan atau memberhentikan dari PPPK BPOM.

2. Adapun untuk Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri atau PPNPN BPOM yang lulus dan diterima sebagai PPPK BPOM Tahun 2023, jika mengundurkan diri akan diberi sanksi diberhentikan sebagai PPNPN BPOM.

3. Perlu diingat untuk terus memantau proses seleksi melalui laman https://www.pom.go.id dan https://casn.pom.go.id/. Kelalaian yang dilakukan oleh peserta karena tidak tahu informasi yang disampaikan menjadi tanggung jawab dari peserta itu sendiri.

4. Perlu diketahui bahwa selama proses pengadaan PPPK tidak ada pungutan biaya apapun.

5. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan PPPK BPOM Tahun 2023 ini sifatnya mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.

Itulah informasi terkait peserta PPPK BPOM Tahun 2023 yang mengundurkan diri yang penting untuk Anda ketahui.

Baca Juga: Tenaga Honorer Bisa Diangkat Menjadi PPPK Full Time atau Part Time, PANRB dan Komisi II DPR Sepakati…

Halaman:

Editor: Vania Puspita Anggraeni

Sumber: casn.pom.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah