Tenaga Honorer Bisa Diangkat Menjadi PPPK Full Time atau Part Time, PANRB dan Komisi II DPR Sepakati…

- 18 Januari 2024, 11:22 WIB
Tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK full time atau part time. Ini rilis Kementerian PANRB pasca raker bersama Komisi II DPR.
Tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK full time atau part time. Ini rilis Kementerian PANRB pasca raker bersama Komisi II DPR. /Dok. PANRB



BERITASOLORAYA.com – Pengangkatan tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara atau ASN PPPK full time dan part time ramai diperbincangkan. Hal ini dibahas Kementerian PANRB pasca rapat kerja PANRB bersama Komisi II DPR.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menghadiri rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada 17 Januari 2024.

Dalam rapat kerja tersebut, Menteri PANRB menguraikan langkah pemerintah terkait penataan tenaga non ASN atau honorer.

Menteri Anas menyebutkan bahwa salah satu upaya pemerintah dalam menuntaskan penataan tenaga non ASN atau honorer adalah melalui seleksi calon CASN 2024.

“Penataan tenaga non ASN dilakukan secara bertahap. Pemerintah, DPR, DPD, bersama para pemangku kepentingan lain, punya komitmen yang sama untuk melakukan penataan tenaga non ASN secara lebih baik,” ujar Menteri Anas dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Menteri PANRB.

Penting diketahui, pemerintah menegaskan tidak ada PHK massal bagi tenaga honorer tahun ini. Hal ini ditandai dengan surat Kementerian PANRB untuk seluruh instansi pusat dan daerah agar tetap mengalokasikan pembiayaan bagi honorer pada tahun anggaran 2024.

Selain itu, Menteri PANRB juga meminta instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah untuk mengoptimalkan usulan formasi kebutuhan ASN PPPK pada seleksi CASN 2024.

Hal ini dilakukan untuk mengakomodasi tenaga honorer di instansi pemerintah agar diangkat menjadi ASN PPPK.

Baca Juga: Penataan Tenaga Non ASN Maksimal Desember 2024, PANRB Sebut Pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Instansi Ini

Pada seleksi PPPK 2024, jumlah formasi yang dialokasikan sebesar 1,6 juta formasi. Menpan RB menyebut seleksi PPPK menjadi fokus utama pemerintah untuk menyelesaikan penataan tenaga non ASN.

“Seleksi PPPK menjadi fokus utama pemerintah untuk melakukan penataan pegawai non-ASN di instansi pemerintah,” kata Menteri Anas.

PPPK Full Time atau Part Time?

Kementerian PANRB bersama BKN dan Komisi II DPR telah bersepakat terkait penataan honorer yang terdaftar dalam database BKN akan dituntaskan melalui seleksi CASN 2024.

Hal ini dilakukan untuk menggambarkan kualitas dan kemampuan kompetensi masing-masing yang penilaiannya dilakukan melalui pemeringkatan terbaik secara berurutan.

Selanjutnya, tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK full time atau part time. Tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK full time atau penuh waktu sesuai dengan kemampuan keuangan pada instansi masing-masing.

Adapun tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK part time atau paruh waktu dilakukan di instansi pemerintah yang belum memiliki kemampuan keuangan.

Nantinya, PPPK paruh waktu bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan instansi.

Baca Juga: SOLUSI Penataan 2,3 Juta Honorer dan Eks THK II, Kemenpan RB Sampaikan Tiga Hal Ini dalam Rapat Resmi

Kemenpan RB menekankan bahwa penataan tenaga honorer didasarkan pada tiga prinsip, yakni tidak terjadi pengurangan penghasilan, tidak ada PHK massal, serta tidak ada penambahan beban anggaran.

Adapun mengenai mekanisme dan pengangkatan PPPK paruh waktu nantinya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan Menteri.***

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x