Penataan Tenaga Non ASN Maksimal Desember 2024, PANRB Sebut Pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Instansi Ini

- 18 Januari 2024, 10:16 WIB
Masalah penataan tenaga non ASN atau honorer harus selesai maksimal Desember 2024. Kementerian PANRB menyinggung konsep PPPK paruh waktu.
Masalah penataan tenaga non ASN atau honorer harus selesai maksimal Desember 2024. Kementerian PANRB menyinggung konsep PPPK paruh waktu. /Dok. PANRB



BERITASOLORAYA.com – Masalah penataan tenaga non ASN atau honorer masih menjadi PR pemerintah. Berdasarkan Undang Undang ASN terbaru, penataan tenaga non ASN paling lambat Desember 2024.

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PANRB telah mengumumkan rencana pengadaan seleksi CPNS dan PPPK 2024. Penuntasan tenaga honorer disebut akan diselesaikan melalui seleksi PPPK.

Total jumlah rekrutmen CPNS dan PPPK 2024 mencapai 2,3 juta formasi. Menteri PANRB mengatakan bahwa formasi CPNS dialokasikan cukup besar bagi fresh graduate. Sementara formasi PPPK dialokasikan untuk tenaga non ASN.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI tanggal 17 Januari 2024 menyampaikan bahwa formasi CPNS dan PPPK 2024 di instansi daerah dialokasikan lebih besar dari instansi pusat.

“Formasi instansi daerah tahun ini memang kita alokasikan lebih besar daripada di instansi pusat karena kita lihat di daerah banyak membutuhkan tenaga ASN untuk pelayanan publik,” kata Menteri PANRB.

Baca Juga: Tes CPNS dan PPPK 2024 Mulai Maret? Inilah Tahapan Seleksinya, Jangan Terlewat

Penuntasan Penataan Tenaga Non ASN 2024

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi PANRB, salah satu arah kebijakan CASN 2024 adalah menyelesaikan permasalahan tenaga non ASN di instansi pemerintah sesuai mandat UU ASN nomor 20 tahun 2023.

Sebagaimana amanat UU ASN tersebut, tenaga non ASN atau honorer atau apapun sebutannya wajib diselesaikan penataannya paling lambat bulan Desember 2024.

PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

Kementerian PANRB, BKN, dan Komisi II DPR telah bersepakat mengenai penataan tenaga non ASN yang ada dalam database BKN akan diselesaikan melalui seleksi PPPK tahun 2024.

Tenaga non ASN mengikuti seleksi PPPK untuk menggambarkan kualitas dan kemampuan kompetensi masing-masing yang penilaiannya dilakukan melalui pemeringkatan terbaik secara berurutan.

Selanjutnya, tenaga non ASN akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu disesuaikan dengan kemampuan keuangan pada instansi pemerintah masing-masing.

Baca Juga: BERSIAP Isi DRH NIP CPNS 2023, Siapkan Dulu 10 Dokumen yang Diunggah. Apa Saja?

Adapun bagi instansi yang belum memiliki kemampuan keuangan, tenaga non ASN akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu atau part time. Secara bertahap PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan masing-masing instansi pemerintah.

Kementerian PANRB menyatakan bahwa tidak terjadi pengurangan penghasilan tenaga non ASN, tidak akan terjadi PHK massal, dan tidak terjadi penambahan beban anggaran negara.

Terakhir, Menteri Anas menekankan bahwa instansi pemerintah pusat maupun daerah dapat mengoptimalkan alokasi formasi yang telah disediakan.

“Konsolidasi kebutuhan ASN pusat dan daerah dilakukan melalui aplikasi formasi elektronik (e-formasi). Ayo kita optimalkan agar pelaksanaan reformasi birokrasi berdampak bisa terwujud secara optimal melalui peran SDM yang profesional,” pungkasnya.***

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x