RESMI, Link Pengumuman Peserta PPPK BPOM Tahun 2023 yang Mengundurkan Diri. Ada Sanksi? Cek Selengkapnya

- 18 Januari 2024, 13:17 WIB
peserta PPPK BPOM Tahun 2023 yang mengundurkan diri
peserta PPPK BPOM Tahun 2023 yang mengundurkan diri /

BERITASOLORAYA.com – Informasi terkait peserta PPPK BPOM Tahun 2023 yang mengundurkan diri sudah diumumkan secara resmi.

Informasi peserta PPPK BPOM Tahun 2023 yang mengundurkan diri tersebut disampaikan melalui pengumuman resmi yang dirilis Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia.

Diketahui informasi terkait peserta PPPK BPOM Tahun 2023 yang mengundurkan diri tersebut disampaikan dalam pengumuman dengan nomor KP.03.01.1.2.01.24.02 dan tertanggal 16 Januari 2024.

Baca Juga: MAKIN DEKAT! Kementerian PANRB dan Komisi II DPR Bahas Seleksi CASN 2024, Menpan Ungkap Peluang untuk Honorer

Berikut ini pengumuman terkait peserta PPPK BPOM Tahun 2023 yang mengundurkan diri untuk Anda ketahui secara lebih jelasnya:

Link PDF

Pertama, informasi terkait peserta PPPK BPOM Tahun 2023 yang mengundurkan diri yaitu link pengumuman.

Anda perlu melihat daftar peserta PPPK BPOM Tahun 2023 yang mengundurkan diri secara resmi yang tercantum di lampiran pengumuman nomor KP.03.01.1.2.01.24.02.

Berikut ini merupakan link pengumuman daftar peserta PPPK BPOM Tahun 2023 yang mengundurkan diri untuk Anda ketahui yang tercantum di lampiran pengumuman tersebut:

Klik Ini

Adapun untuk penggantian peserta, informasi selanjutnya akan disampaikan melalui laman resmi https://casn.pom.go.id/.

Ketentuan

Selanjutnya terkait peserta PPPK BPOM Tahun 2023 yang mengundurkan diri ini, ada beberapa ketentuan yang harus diketahui.

Baca Juga: MINGGU KE-3 BULAN MARET Seleksi CASN 2024 Periode I Dibuka! Simak Pengumuman Resmi dari BKN Berikut

Berikut ini merupakan beberapa ketentuan yang disampaikan dalam pengumuman terkait peserta PPPK BPOM Tahun 2023 yang mengundurkan diri:

1. Jika dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau di masa mendatang sesudah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui ada keterangan peserta yang tidak benar atau menyalahi aturan, maka PPK bisa membatalkan kelulusan atau memberhentikan dari PPPK BPOM.

2. Adapun untuk Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri atau PPNPN BPOM yang lulus dan diterima sebagai PPPK BPOM Tahun 2023, jika mengundurkan diri akan diberi sanksi diberhentikan sebagai PPNPN BPOM.

3. Perlu diingat untuk terus memantau proses seleksi melalui laman https://www.pom.go.id dan https://casn.pom.go.id/. Kelalaian yang dilakukan oleh peserta karena tidak tahu informasi yang disampaikan menjadi tanggung jawab dari peserta itu sendiri.

4. Perlu diketahui bahwa selama proses pengadaan PPPK tidak ada pungutan biaya apapun.

5. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan PPPK BPOM Tahun 2023 ini sifatnya mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.

Itulah informasi terkait peserta PPPK BPOM Tahun 2023 yang mengundurkan diri yang penting untuk Anda ketahui.

Baca Juga: Tenaga Honorer Bisa Diangkat Menjadi PPPK Full Time atau Part Time, PANRB dan Komisi II DPR Sepakati…

Semoga informasi terkait peserta PPPK BPOM Tahun 2023 yang mengundurkan diri tersebut bisa memberikan manfaat dan menjadi tambahan informasi bagi Anda yang membutuhkan.***

Editor: Vania Puspita Anggraeni

Sumber: casn.pom.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah