SK PPPK 2023 Kapan Keluar? Simak Penjelasannya Berikut!

- 22 Januari 2024, 08:03 WIB
Ilustrasi SK PPPK 2023
Ilustrasi SK PPPK 2023 /Dok Humas Purwakarta

BERITASOLORAYA.com - SK PPPK banyak ditanyakan publik. SK atau Surat Keterangan PPPK menjadi dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang bersifat final, konkrit, kepada para PPPK, ditulis menggunakan basis perundang-undangan yang sah sehingga dapat dipertanggungjawabkan.

SK PPPK 2023 banyak ditanyakan kapan keluarnya, tak terkecuali oleh para tenaga honorer yang lulus seleksi PPPK 2023. Lalu kapan SK PPPK 2023 diterbitkan?

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber, BKN atau Badan Kepegawaian Negara telah menyatakan bahwa pada dasarnya SK PPPK diterbitkan oleh tiap instansi paling lambat yaitu 30 hari kerja setelah Nomor Induk telah ditetapkan.

Baca Juga: PMB PTKIN 2024 Jalur Prestasi DIBUKA HARI INI, Calon Mahasiswa Cek Syarat dan Cara Daftar di Sini

Penting diketahui bagi yang lulus PPPK 2023, bahwa sebelum mendapatkan SK PPPK 2023, peserta yang sudah dinyatakan lulus PPPK 2023 harus melewati tahap pengisian DRH Nomor Induk PPPK terlebih dahulu, sesuai jadwal yang ditetapkan.

Pengisian DRH Nomor Induk PPPK ini telah diselenggarakan sejak tanggal 16 Desember 2023 sampai 14 Januari 2024 lalu.

Setelah itu, para peserta kini tengah menunggu kapan SK PPPK 2023 keluar. SK PPPK 2023 ini pada dasarnya harus melewati proses penerbitan.

Untuk proses penerbitan SK PPPK 2023, hak ini dimulai sejak pengumuman kelulusan peserta yang mengikuti seleksi CASN PPPK tahun 2023.

Baca Juga: SIMAK! Harga Kebutuhan Bahan Pokok di Kota Pare Pare yang Relatif Stabil per 22 Januari 2024

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x